KARANGASEM, Balifactualnews.com – Berita baik bagi Perbekel di Karangasem, Rancangan Peraturan Daerah tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel sedang diproses di DPRD setempat. Dalam Raperda yang tengah digodok, terdapat beberapa pasal menarik yang mengatur pemberian tunjangan bagi Perbekel, termasuk tunjangan anak, istri, dan juga tunjangan purna bhakti. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Perbekel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, Made Agus Budiyasa, Rabu (3/9), menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perbekel sedang dibahas untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Hal ini disebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru tersebut.
“Mengingat sifatnya yang mandatory, penyesuaian Peraturan Daerah ini adalah keharusan. Saat ini, kami sedang melakukan pembahasan bersama dengan DPRD Karangasem,” ungkapnya.
Agus Budiyasa menambahkan, bahwa besaran tunjangan masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. Setelah Ranperda disahkan, kemungkinan besar peraturan ini akan langsung berlaku efektif bagi Perbekel yang menjabat saat ini. (tio/bfn)













