KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur yang melanggar disiplin. Dalam proses perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK Tahun 2025 Tahap I, dua pegawai dipastikan tidak lagi melanjutkan kontraknya karena tersandung pelanggaran serius.
Satu pegawai yang bertugas di BPBD Karangasem diberhentikan karena tidak disiplin setelah berbulan-bulan tidak masuk kerja tanpa kejelasan. Sementara satu pegawai lainnya yang bertugas di RSUD Karangasem tidak diperpanjang kontraknya karena terjerat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par) menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur.
“Yang tidak kita perpanjang kontraknya hanya dua orang. Satu di BPBD karena persoalan disiplin kerja, dan satu lagi di RSUD karena tersangkut kasus narkotika,” ujar Gus Par usai kegiatan perpanjangan kontrak PPPK di Mal Pelayanan Publik (MPP) Amlapura, Rabu (24/6).
Menurutnya, khusus pegawai BPBD, pemerintah telah berupaya melakukan pendekatan dan mencari informasi terkait alasan ketidakhadirannya. Namun hingga kini yang bersangkutan sulit dihubungi dan tidak pernah memberikan penjelasan.
“Kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak pernah bisa ditemui maupun dihubungi. Karena itu kami tidak mengetahui secara pasti persoalannya,” tegasnya.
Kedua PPPK tersebut diketahui baru diangkat pada tahun 2025. Meski demikian, Gus Par menegaskan status PPPK bukan jaminan untuk terbebas dari sanksi apabila melanggar aturan.
Ia menilai ketegasan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan efek buruk terhadap pegawai lainnya. Jika pelanggaran disiplin dibiarkan, maka dikhawatirkan akan memengaruhi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau ada yang tidak disiplin dan terus dibiarkan, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya,” katanya.
Selain dua pegawai tersebut, terdapat sembilan PPPK lain yang juga tidak masuk dalam daftar perpanjangan kontrak. Namun mereka bukan karena pelanggaran, melainkan memilih mengundurkan diri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menjelaskan, sembilan PPPK tersebut kemungkinan mengundurkan diri karena alasan kesehatan maupun memperoleh pekerjaan lain yang dianggap lebih baik.
Sedana Merta sekaligus mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga disiplin dan mensyukuri status yang telah diperoleh. Menurutnya, kesejahteraan PPPK saat ini jauh lebih baik dibanding saat masih berstatus tenaga kontrak.
“Dulu tenaga kontrak banyak yang menerima gaji di bawah Rp1,5 juta. Sekarang PPPK sudah menerima gaji di atas Rp2,5 juta, bahkan untuk yang sarjana bisa lebih dari Rp3,5 juta. Secara penghasilan, satuannya sudah sama dengan ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan serupa terhadap PPPK yang terbukti melanggar disiplin maupun aturan hukum. Disiplin dan integritas, kata dia, menjadi syarat utama untuk tetap mengabdi sebagai aparatur pemerintah. (tio/bfn)













