KARANGASEM, Balifactualnews.com – Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir. DPRD Karangasem bersama pemerintah daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang berlangsung Selasa (22/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika. Rapat dihadiri Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata (Gus Par), Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan gabungan komisi sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan I Nyoman Musna Antara, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya menyangkut target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp26 miliar yang diharapkan dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
DPRD juga meminta pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak hotel dan restoran, serta retribusi daerah. Pengawasan, transparansi, dan digitalisasi sistem pemungutan dinilai perlu diperkuat untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.
Selain sektor pendapatan, DPRD menyoroti sejumlah persoalan pelayanan dan belanja daerah. Pemerintah diminta memperhatikan kepesertaan BPJS Kesehatan, melakukan pembenahan data kesejahteraan masyarakat, serta memastikan belanja daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk berhati-hati dalam mengelola defisit serta menjaga likuiditas kas daerah. Pokok-pokok pikiran anggota DPRD juga diharapkan tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Pada prinsipnya kami seluruh fraksi DPRD Karangasem menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Musna Antara, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada DPRD Karangasem atas proses pembahasan yang telah dilakukan bersama jajaran eksekutif hingga mencapai kesepakatan.
Berdasarkan hasil pembahasan, APBD Perubahan Karangasem Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1.626.675.662.111. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1.790.646.609.667,80.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp163.970.947.556,80. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Adapun penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp165.470.947.556,80, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp163.970.947.556,80 dan digunakan untuk menutup defisit APBD Perubahan 2026.
Gus Par mengatakan, setelah mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk menjalani proses evaluasi.
“Apabila dalam evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Gubernur Bali terdapat koreksi, kita akan sempurnakan bersama,” kata Gus Par. (bfn)













