Gubernur Bali Wayan Koster Beri Batas Waktu hingga April 2027 untuk Penggunaan Aksara Bali

gubernur-bali-wayan-koster-beri-batas-waktu-hingga-april-2027-untuk-penggunaan-aksara-bali
Gubernur Koster dalam pakeling Gubernur Bali yang disampaikan pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

BULELENG, Balifactualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan pentingnya penggunaan Aksara Bali dalam berbagai ruang publik di Pulau Dewata. Seluruh pihak yang hingga kini belum mencantumkan Aksara Bali pada papan nama kantor, usaha, gedung maupun fasilitas publik diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Koster dalam pakeling Gubernur Bali yang disampaikan pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan pelaksanaan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Dalam pakeling tersebut, Koster mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diberlakukan sejak 2018 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Pergub tersebut mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.

Menurut Koster, kebijakan tersebut mengatur penggunaan Aksara Bali pada berbagai nama tempat dan fasilitas, seperti tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata hingga fasilitas umum lainnya.

Aksara Bali diwajibkan ditempatkan di atas huruf Latin dengan komposisi penulisan yang berimbang. Penggunaan Aksara Bali juga diperbolehkan pada penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya.

Untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali diatur dengan latar belakang gradasi warna merah-putih dan tulisan berwarna hitam. Sementara untuk lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, Koster mengimbau agar Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dengan warna merah dan huruf Latin di bagian bawah dengan warna putih, yang dapat dikombinasikan dengan lampu hias atau lampu dekorasi.

Koster menilai penggunaan Aksara Bali tidak sekadar berkaitan dengan penulisan nama, tetapi menjadi bagian dari upaya memuliakan kebudayaan Bali.

“Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang Adiluhung,” ujar Koster dalam pakeling tersebut.

Ia menyebut keberadaan aksara sendiri merupakan salah satu penanda peradaban suatu bangsa. Karena itu, warisan Aksara Bali yang diturunkan leluhur dinilai perlu terus dijaga dan digunakan dalam kehidupan masyarakat.

Koster juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta seluruh masyarakat Bali yang telah menggunakan Aksara Bali sesuai dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2018.

Ia menyebut penggunaan Aksara Bali kini telah terlihat pada sejumlah lembaga pemerintahan, swasta, hotel, restoran, mall, nama jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.

Namun, Koster mengakui masih terdapat sejumlah papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung dan fasilitas publik yang belum mencantumkan Aksara Bali.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama. Ia pun meminta seluruh pihak yang belum melaksanakan ketentuan tersebut agar segera melakukan penyesuaian.

“Dengan penuh kesadaran dan penuh tanggung jawab yang tinggi untuk mematuhi Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018,” tegasnya.

Koster memberikan batas waktu kepada seluruh pihak untuk memenuhi ketentuan tersebut. Paling lambat akhir April 2027, seluruh pihak diharapkan sudah menggunakan Aksara Bali sesuai ketentuan.

Ia menegaskan, kepatuhan menggunakan Aksara Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memuliakan Bali, melestarikan kebudayaan serta menjaga keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi mendatang.

“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” tegasnya.

Koster kemudian mengajak seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga dan memperkuat penggunaan Aksara Bali sebagai bagian dari identitas dan karakter Bali.

“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” tutupnya. (bfn)