LAPOR-JAKA Dibuka, Kejari Karangasem Permudah Warga Laporkan Dugaan Korupsi

Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani,.SH.MH
Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem membuka layanan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui LAPOR-JAKA. Layanan yang digagas Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat dan langsung melalui telepon seluler.

Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH, Selasa (6/10), mengatakan pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk mencegah praktik yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

“Korupsi merampas hak rakyat dan menghambat pembangunan. Mencegah dan memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi butuh peran kita semua,” kata Kusufi.

Melalui LAPOR-JAKA, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan korupsi tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Pelapor cukup memindai QR Code yang tersedia pada poster layanan, kemudian mengisi formulir pengaduan dengan data dan keterangan yang jelas.

Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung apabila tersedia. Setelah laporan dikirim, informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain melalui formulir digital, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email pidsuskejarikarangasem@gmail.com atau WhatsApp Pidsus Kejari Karangasem di nomor 0821-4448-1628.

Kejari Karangasem menegaskan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Namun, masyarakat diminta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan bukan fitnah.
LAPOR-JAKA diharapkan menjadi salah satu kanal partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong terciptanya Karangasem yang bersih dan transparan.

“Berani lapor, tolak korupsi,” menjadi pesan yang diusung Kejari Karangasem melalui layanan tersebut. (tio/bfn)