________________________________________________________________________________
DENPASAR – Tersangka A.A Alit Wiraputra yang merupakan kader Partai Gerindra Bali dilimpahkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan korban Sutrisno Lukito Disastro, mencapai Rp16 miliar lebih.
Pantauan wartawan balifactualnews.com di Polda Bali, Denpasar, Pukul 10.00 WITA, Alit Wiraputra yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali ini digiring dari ruang pemeriksan kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polda Bali dengan pengawalan ketat.
Mengenakan kemeja putih dengan rompi orange, Alit Putra lantas dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan berkas dan barang bukti lengkap yang juga ikut dilimpahkan pihak Polda Bali ke Kejaksaan.
