Utama  

Alit Ketek, Kader Gerinda Ini Dilimpahkan Polda Bali ke Kejati Bali

________________________________________________________________________________

DENPASAR – Tersangka A.A Alit Wiraputra yang merupakan kader Partai Gerindra Bali dilimpahkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali terkait kasus penipuan pengurusan izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, Bali, yang merugikan korban Sutrisno Lukito Disastro, mencapai Rp16 miliar lebih.

Pantauan wartawan balifactualnews.com di Polda Bali, Denpasar, Pukul 10.00 WITA, Alit Wiraputra yang juga mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali ini digiring dari ruang pemeriksan kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polda Bali dengan pengawalan ketat.

Mengenakan kemeja putih dengan rompi orange, Alit Putra lantas dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan berkas dan barang bukti lengkap yang juga ikut dilimpahkan pihak Polda Bali ke Kejaksaan.



Perlu diketahui, Kasus ini bermula terjadi kesepakatan saling pengertian tentang kerjasama antara tersangka dengan korban Sutrisno Lukito Disastro dab Abdul Satar selaku pengembang dan pemilik dana untuk mengurus proses perizinan ke Pemprov Bali terkait izin pelebaran kawasan Pelabuhan Pelindo Benoa, pada 26 Januari 2016.

Antara tersangka dan korban lantas membentuk PT Bangun Segitiga Mas (BSM) yang rencananya bekerjasama dengan PT Pelindo III, dimana tersangka yang akan membuat drafnya untuk diajukan ke PT Pelindo III.


Baca : Menipu, Caleg Gerindra Ditahan Polda Bali


“Yang mengurus izin-izin audiensinya dengan Gubernur dan Wakik Bali saat itu adalah tersangka dan yang mengurus rekomendasi dari Gubernur juga tersangka maupun mengurus izin prinsip di Kantor Gubernur juga tersangka. Sehingga munculnya kesepakatan ini antara tersangka dan korban,” ujarnya.

Namun dalam kesepakatan itu, memang korban akan mengeliarkan uang Rp30 miliar untuk biaya operasional sampai izin itu keluar dari Gubernur Bali saat itu, namun pembayaran pertama diberikan korban kepada 7 tersangka Rp6 miliar untuk audiensi dengan Gubernur Bali saat itu. Pembayaran tahap kedua Rp10 miliar juga diterima tersangka untuk mendapatkan izin rekomendasi dari Gubernur.

“Yang menjadi masalah, sampai kucuran dana tahap kedua ini diberikan korban kepada tersangka, rekomendasi dari Gubernur Bali saat itu tidak kunjung keluar. Sehingga saat batas waktu perjanjian enam bulan lamanya, izin rekomendasi itu tidak keluar dari Gubernur, maka korban melaporkan,” ujarnya.

Pihaknya Polda Bali juga sempat menyelidikan dan bertanya kepada pihak Pelindo III terkait apakah adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau PT BSM itu, namun ditegaskan dari pihak Pelindo III tidak ada kerja, karena proyek itu langsung dari Kementerian Perhubungan, karena dana untuk pengembangan pelabuhan itu sudah diambil alih BUMN.

“Dari informasi inilah, kami menyimpulkan ada unsur penipuan yang dilakukan tersangka dan Pelindo III juga tidak ada niat kerja sama dengan swasta karena disana untuk pengembangan pelabuhan benoa langsung dari kementerian,” ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini, menunjuk dirinya sendiri sebagai pihak kedua dalam pengurusan izin prinsip itu dan tidak ada orang lain, sehingga uang itu patut diduga dinikmati tersangka sendiri. Namun, kalau tersangka berdalih dibagikan kepada orang lain itu urusan tersangka.

Selain itu, dari Bapedda Bali sendiri saat pihak Polda Bali meminta keterangan menyebut tidak pernah memberikan rekomendasi dari Gubernur Bali kepada PT BSM untuk mengerjakan proyek pengembangan pelabuhan Benoa seluar 400 hektare.

Dir Reskrimum Polda, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA membenarkan tersangka Ali Ketek dilimpahkan ke Kejati Bali. “Ya, hari ini dilimpahkan ke Kejati,” singkat Andi. (rus/tio)

Exit mobile version