Anak Usia 15 Tahun Asal Karangasem, Bali, Disetubuhi Empat Pria Dewasa

banner 120x600

* Ayah Angkat Lapor  Polisi setelah Viral di Media Sosial


Foto Ilustrasi Balifactualnews.com

KARANGASEM, Balifactualnews.com—Anak usia 15 tahun asal Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali disetubuhi empat orang pria dewasa, satu diantaranya  masih  berusia 17 tahun.

Kasus persetubuhan yang terjadi  di sebuah vila di wilayah Padangbai (masih di wilayah  Kecamatan Manggis), pada September 2021 itu, baru dilaporkan ke polisi  Selasa  (3/10) setelah viral di media sosial.

Adalah ayah angkat korban yang melaporkan kasus persetubuhan itu ke polisi. Dalam laporannya, pria yang juga asal Kecamatan Manggis ini, menuturkan, bahwa anak angkatnya telah disetubuhi   empat orang pria yang sama-sama satu desa, namun beda banjar.

“Waktu kejadiannya  September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita.  Tapi, hari dan tanggalnya anak saya lupa,” terang ayah angkat korban dihadapan petugas Polres Karangasem.

Empat pria yang diduga menyetubuhi anak angkatnya itu, itu, tiga diantaranya merupakan pria dewasa  dan satu diantaranya masih dibawah umur atau berusia 17 tahun.  Mereka adalah IPB (30), IGU (26), IMD (20) dan K (17).

Informasi yang dihimpun, Rabu 3 Nopember 2021, menyebutkan, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan melibatkan tiga pria dewasa dan satu orang anak  dibawah umur,  terkuak dalam rapat keluarga  yang dilaksanakan  di rumah ayah angkat korban, Kamis (14/10), sekitar pukul 19.00 Wita.

Dalam rapat itu,  pelapor memberitahukan kepada keluarga besar, bahwa anak angkatnya memperlihatkan  foto setengah telanjang  pada status WhatsApp miliknya, hingga viral  di media sosial.

Kejadian tersebut membuat ayah angkat dan keluarga besarnya sangat terusik dan memulangkan korban ke rumah orang tuanya yang tinggal di wilayah Tabanan.

“Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk sementara waktu dia kita pulangkan dulu ke rumah orang tua kandungnya,” terang ayah angkat korban kepada petugas polisi.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karangasem, Iptu Wiragraha Setiawan,  membenarkan laporan  kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih memperdalam penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kita masih memperdalam penyelidikan terhadap laporan itu, selain dilakukan visum, korban juga sudah kita minta keterangannya,” pungkasnya. (tio/bfn)