DENPASAR, Balifactualnews.com Guna meningkatkan kesejahteraan Perajin Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotong royongan.
Itu diungkapkan Direktur Keuangan Perusda Bali, I.B. Purnamabawa di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) terkait Ranpergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Jumat (13/12/19).
“Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali,” ujar Purnamabawa.
Disamping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaganya sehingga Distributor dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) bisa berkontribusi untuk memasarkannya disamping minuman alkohol lain.
“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi serta digencarkan pemasarannya secara maksimal oleh pihak Distributor dan TPE sebagai produk yang wajib dipasarkan sebagai Implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” ulasnya.
Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali taraf hidup Petani (Arak Bali – red) meningkat dan lebih sejahtera.
Pada kesempatan tersebut Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Ida Bagus Komang Ardika sangat setuju adanya Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga Arak Bali.
“Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali,” tegas Ardika.
Pun demikian, dirinya juga mengingatkan agar masyarakat dan aparat tetap waspada dan hati-hati menyikapinya mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras semacam arak Bali ini.
Sementara Sutikno selaku Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai, Made Wijaya dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, mengaku sangat mendorong pabrik Mikol.
Setidaknya distributor dan TPE lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan. “Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali,” ujar Wijaya.
Kata dia, nantinya di setiap pabrik yang resmi berizin akan ada petugas bea cukai yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya. Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya.
Disamping itu, Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan lain-lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.
Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional atau ber label. Namun demikian, hanya ada 6 merk yang benar-benar menguasai pasar, sedangkan sisanya tidak terlalu produktif.
