KARANGASEM, Balifactualnews.com – Tim Resmob Polres Karangasem berhasil mengungkap fakta bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh seorang warga Tulamben ternyata hanya rekayasa belaka. Bahkan kasus perampokan tersebut viral di media sosial. Setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pada Selasa (25/2/2025).
Berawal dari unggahan di media sosial Facebook dan Instagram pada Senin (24/2/2025) mengenai perampokan yang terjadi di sebuah rumah di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dalam postingan tersebut, korban yang bernama I Nyoman Sabar (36) mengklaim rumahnya dibobol, almarinya diacak-acak, dan uang senilai Rp 25 juta raib.
Berita Terkait : Rumah Warga Muntig Disatroni Maling, Uang Puluhan Juta Raib
Melihat viralnya kasus ini, Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polres Karangasem bersama Polsek Kubu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP meskipun korban tidak melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke kepolisian.
“Sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat, kami langsung menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus yang viral tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karangasem.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Tim Resmob menemukan bahwa korban sebenarnya baru saja meminjam uang sebesar Rp 50 juta dari LPD Muntig yang dicairkan pada 18 Februari 2025. Uang tersebut ternyata telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menyewa alat berat untuk usaha penggalian batu di sekitar rumahnya, membayar DP pembelian kayu, dan memberikan sebagian kepada istrinya.
“Kami menemukan bahwa korban sengaja mencongkel gembok pintu kamarnya sendiri menggunakan sabit dan mengarang cerita telah dirampok,” tambah Kasat Reskrim.
Baca Juga : Curi Ratusan Gram Perhiasan Emas Dua Bersaudara Diringkus
Dari penyelidikan juga ditemukan bukti transfer pembayaran sewa alat berat sebanyak dua kali senilai total Rp 17 juta, bukti pembayaran DP kayu sebesar Rp 3 juta, dan pembayaran kayu Pule senilai Rp 15 juta. Selain itu, tim kepolisian juga menemukan sisa uang hasil pinjaman sebesar Rp 9 juta yang masih tersimpan di dalam tas korban, beserta satu buah sabit dan satu set gembok yang diduga digunakan untuk merekayasa kasus.
Terungkap bahwa motif I Nyoman Sabar merekayasa kasus perampokan tersebut adalah karena tekanan dari sang istri yang setiap hari menanyakan sisa uang pinjaman dari LPD. Tidak ingin terus menerus ditanya, Sabar nekat mencongkel sendiri lemari tempat penyimpanan uang yang biasa dia gunakan, lalu membuat cerita palsu tentang perampokan untuk menutupi penggunaan dana tersebut.
Baca Juga : Jenasah Terlantar ODGJ Tanpa Keluarga Dimakankan Pemkab Bangli
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi palsu yang dapat menimbulkan keresahan. Selain itu, kami menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kriminal yang dialami kepada pihak kepolisian, bukan hanya memviralkan di media sosial,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menunjukkan profesionalisme Polres Karangasem dalam mengungkap fakta di balik informasi yang beredar di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk selalu hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. (ger/bfn)