Daerah  

Ayah Dipenjara, Anak Ditangkap Kasus Narkotika


BANGLI, Balifactualnews.com Seorang pria berinisial GAW (21) asal Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar terancam mengikuti ayahnya dipenjara. GAW kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli saat melintas di Jalan Merdeka, Lingkungan Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli pada, Selasa (8/10/19) sekira pukul 22.48 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra kepada media, Senin (14/10/19) menyebutkan, dari tangan GAW mengamankan barang bukti SS dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,21 gram netto. Dia diduga melanggar pasal primer 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar, dan melanggar pasal subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.



“Tersangka juga punya orangtua (ayah) kasus yang sama. Dihukum di LP Kerobokan,” ungkap Sudiarna. GAW kepada polisi mengatakan, sekali kirim barang diupah Rp 700 ribu. Dia mengaku baru menjalani pekerjaan sebagai kurir barang yang tidak bisa dijual belikan secara bebas itu sejak sebulan. Selain kurir, dia juga pemakai. Ia mengaku baru konsumsi SS sejak enam bulan lalu. (sum/ger)

Exit mobile version