BANGLI, Balifactualnews.com Seorang pria berinisial GAW (21) asal Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar terancam mengikuti ayahnya dipenjara. GAW kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS). Ia ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli saat melintas di Jalan Merdeka, Lingkungan Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli pada, Selasa (8/10/19) sekira pukul 22.48 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli Iptu I Gede Sudiarna Putra kepada media, Senin (14/10/19) menyebutkan, dari tangan GAW mengamankan barang bukti SS dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,21 gram netto. Dia diduga melanggar pasal primer 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar, dan melanggar pasal subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
