KARANGASEM, Balifactualnews.com – INM(56) ayah kandung yang tega menyetubuhi anaknya sendiri LWP(18) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara olah TKP di lokasi kejadian.
Kepala Unit (Kanit) IV Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit mengatakan, pelaku INM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan serta keterangan dari saksi-saksi.
Baca Juga : Tiga Bulan Menduda, Anak Kandung Jadi Korban Libido Orang Tua
“Gelar perkara dan pemeriksaan telah kita lakukan, termasuk korban dan juga pelaku sendiri. Selain itu, beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian serta hasil visum dari korban juga menguatkan. Setelahnya dengan bukti bukti yang kuat dan keterangan saksi, korban maupun pelaku, INM langsung kita tetapkan sebagai tersangka, hari ini,” beber Ipda I Gede Alit, Minggu(4/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka INM langsung ditahan. Atas perbuatan bejatnya itu, INM disangkakan Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Baca Juga : Bernilai Fantastis, Pengadaan Videotron Kembali Diajukan Diskominfo Karangasem
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII di salah satu SMK di Kabupaten Karangasem itu, disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga lima kali. Pelaku INM diketahui menduda karena ditinggal istrinya meninggal dunia 3 bulan yang lalu. INM ayah kandung korban LWP diketahui mengajak anak gadisnya itu untuk tidur bersamanya sementara anak anaknya yang lain tidur di kamar yang berbeda. (ger/bfn)