BADUNG, Balifactualnews.com Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat memastikan upah minimum Kabupaten Badung Rp 2.930.092,64 Tahun 2020 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubenur Bali No. 2235/03-G/HK/2019.
“Upah minimum tersebut merupakan rekomendasi dari Bupati Badung berdasarkan hasil dari kesepakatan seluruh anggota dewan pengupahan Kabupaten Badung dengan perhitungan berdasarkan PP 78 Tahun 2019 tentang pengupahan,” kata Kapala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga dalam acara sosialisasi yang dihadiri 150 orang dari unsur pekerja dan manajemen perusahaan, di ruang pertemuan Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Senin (9/12/19).
Selain menetapkan upah minimum di Kabupaten Badung pada Tahun 2020, Pemkab Badung menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dimana khusus dilaksanakan pada sektor akomodasi sub sektor hotel bintang 3 sampai dengan bintang 5.
Ia menyampaikan, tujuan ditetapkannya upah minimum yang secara umum, dibagi menjadi dua yaitu tujuan makro dan mikro. Tujuan makro berupa pemerataan pendapatan bagi tenaga kerja, peningkatan daya beli tenaga kerja, memperbaiki struktur biaya perusahaan, peningkatan produktivitas secara nasional.
Sedangkan tujuan mikro antara lain sebagai jaring pengaman terhadap upah pekerja/buruh terendah, mengurangi kesenjangan upah terendah dan tertinggi, meningkatkan penghasilan pekerja/buruh, meningkatkan etos dan disiplin kerja.
