Bali Masih Rawan Narkoba

Sepanjang Tahun 2024 BNNP Tangani 53 Perkara

bali-masih-rawan-narkoba
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release akhir tahun di Denpasar, Bali, Senin (23/12/2024).

DENPASAR, Balifactualnews.com–Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengungkap 53 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dalam press release akhir tahun di Denpasar, Bali, Senin (23/12/2024).

“Pengungkapan ini melampaui target yang ditetapkan sebesar 378 persen dari target tahun 2024 sebanyak 14 perkara. Dari 56 tersangka sebanyak 17 orang berasal dari Bali, 34 orang berasal dari luar Bali dan 5 orang Warga negara Asing (WNA),” jelasnya.

Dia mengatakan, Bali masih menjadi wilayah yang rawan dan menjadi pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Ini hasil hasil pemetaan dan pengumpulan data intelijen,” tegas Brigjen Pol Rudy, seraya menambahkan, dari sisi supply, para pelaku kejahatan narkotika tidak hanya melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) saja, juga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) mulai dari modus pengiriman paket atau ekspedisi sampai dengan clandestine laboratorium narkotika.

Sementara itu, salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman. “Hasil pengungkapan ini membuat kami fokus pada bandar atau pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali,”ucapnya
Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan sabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan.

Atas pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2024, BNNP Bali telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mobil incinerator sebanyak 2 kali serta pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara terpusat di BNN RI sebanyak 1 kali.
Tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 7.907,94 gram dan hasis 1,99 gram.

Tanggal 14 November 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 2.839,16 gram dan shabu 197,63 gram.

Tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja 5.516,56 gram.

“Berdasarkan hasil analisa intelijen, prediksi peredaran kasus narkotika di Bali tahun 2025 cenderung akan tetap meningkat dikarenakan faktor ekonomi. Hal ini akan berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari pendapatan,”tandasnya.(ger/bfn)

Exit mobile version