KARANGASEM, Balifactualnews.com—Kantor Bawaslu Karangasem yang berlokasi di Lingkungan Celuk Negara, Kelurahan Karangasem digerudug masyarakat, Rabu (21/9/2022).
Mereka yang datang ke kantor Bawaslu bukan mangadukan masalah terkait pelanggaran pemilu, namun untuk menyampaikan minatnya menjadi anggota pengawas ditingkat kecamatan, maklum hari itu merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran Panwascam oleh Bawaslu setempat.
Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan didampingi Koordinator Divisi SDM dan Sosialisasi, Diana Devi, mengungkapkan, hari pertama pendaftaran dibuka, minat masyarakat untuk ikut terlibat menjadi pengawas poemilu sangat tinggi. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang mendafatar yang sudah mewakili tiga kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Karangasem.
“Hari pertama pendaftaran, masyarakat yang mendaftar sudah ada 9 orang. Rinciannya empat orang dari Kecamatan Karangasem, 4 orang dari Kecamatan Bebandem dan 1 orang dari Kecamatan Sidemen. Melihat animo masyarakat yang mendaftar di hari pertama, kami yakin dalam beberapa hari kedepan peserta akan terus bertambah,” ucap Diana Devi.
Diana Devi menjelaskan, hari pertama pendaftaran, pemenuhan 30 persen kuota perempuan mulai terlihat. Dikecamatan Karangasem misalnya, empat orang masyarakat yang mendaftar satu oorang diantarannya perempuan. “Kecamatan Sidemen juga sama, satu-satunya peserta yang mendaftar dihari pertama adalah perempuan,” jelasnya.
Sama seperti sebelumnya, perekrutan Panwaslu di masing-masing kecamatan akan dicari tiga orang sesuai hasil seleksi yang sudah ditentukan. Menghitung jumlah kecamatan yang ada di Karangasem, Bawaslu setempat akan merekrut 24 orang Panwascam.
“Pelamar wajib menyipkan pesuaratan administrasi, diantaranya, melampirkan surat lamaran, foto copy KTP, pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak tiga lembar dengan latar belakang merah, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan sehat rohani bebas dari penyalahgunaan narkoba, surat ijin dari atas langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS), serta surat pernyataan,” pungkas Diana Devi. (tio/bfn).
