Begini Kronologis Kasus Suap DID Tabanan yang Menyandung Mantan Bupati Eka Wiryastuti

Eka Wiryastuti


DENPASAR, Balifactualnews.com—Semasa menjabat Ni Putu Eka Wiryastuti berusaha mendapatkan kucuran dana pusat melalui program Dana Insentif Daerah (DID) di tahun 2018. Langkah itu ditempuh, mengingat tahun 2017 Kabupaten Tabanan mengalami defisit anggaran.
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugrohi, mengungkap semua itu dalam sidang perdana perkara suap dua pejabat Kementerian Kuangan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Luki mengungkapkan, sebagai Bupati Tabanan periode 2018-2017, Eka Wiryastuti mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID. Memuluskan rencananya itu, Bupati Tabanan dua periode (2015- 2022) melakukan berbagai cara. Diawali dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Predikat tersebut sebagai persyaratan tambahan untuk bisa mendapatkan jumlah bantuan DID lebih besar.

 Baca Juga : Eka Wiryastuti Lakukan Eksepsi

Gede Urip menindaklanjuti perintah pimpinannya (Eka Wiryastuti) dan langsung bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Kepada Gede Urip, Ngurah Satria mengatakan bahwa Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Mandapat kabar segar itu, Gede Urif lantas manyampaikannya ke Eka Wiryastuti dan Eka lantas memerintahkan staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan, I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar.

“Saat bertemu Bahrullah Akbar, Wiratmaja disarankan menemui Yaya Purnomo mahasiswa bimbingan disertasi S3 dari Bahrullah. Selanjutnya, Wiratmaja menghubungi Yaya dengan memperkenalkan diri sebagai staf Bupati Tabanan dan mendapat nomor ponsel Yaya dari Bahrullah. ” ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin I Nyoman Wiguna SH.MH.

Pada 15 Agustus 2017, Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk meminta bantuan informasi terkait alokasi DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018.
Atas permintaan itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dan alokasi DID yang akan didapatkan.

Selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi diawal sebesar Rp 300 juta.
Permintaan itu disanggupi, Selanjutnya Eka melalui Wiratmaja memberikan uang suap kepada Yaya dan Rifa secara bertahap dengan jumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Setelah menerima uang tersebut, Yaya dan Rifa kemudian berhasil menaikkan dana DID Tabanan 2018 dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar. (tio/bfn)

Exit mobile version