DENPASAR, Balifactualnews.com Kasus dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat senilai Rp 1 milyar dengan tersangka Ni Luh Putu Ariyaningsih yang menjabat sebagai bendahara, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Begitu diperiksa beberapa Jam, wanita dengan rambut di kuncir itu langsung dilayarkan ke Lapas Kelas II Kerobokan, Selasa (3/12/19), untuk dititipkan sementara sambil menunggu proses penyidikan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seusia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, Aryaningsing keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Denpasar, langsung mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan. Sambil mengusap air mata, Ariyaningsih mangaku jika dirinya dijadikan tumbal dalam kasus ini. Wajar, karena dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya dia yang dijerat hukum.
Sementara mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai atasan Aryaningsings yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari PDI Perjuangan, justru tak tersentuh. “Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui kok oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha),” ungkap Ariyaningsi sambil teriksak.
Selain itu, Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali. Jika ditotal Rp 150 juta. “Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” ujarnya.
Sementara itu, Putu Oka sebagai pengacara terdakwa tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Oka, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes.
Kata dia, harusnya ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. “Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana,” terangnya.
