Bendera dan Baliho Parpol Dicopot, PSI Karangasem Tuding Satpol PP Tebang Pilih

bendera-dan-baliho-parpol-dicopot-psi-karangasem-tuding-satpol-pp-tebang-pilih
Baliho Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep yang dipasang di depan kantor DPD PSI Karangasem diturunkan Satpol PP dan Bawaslu. Anehnya baliho Caleg Partai Demokrat yang berukuran jumbo di depan kantor PSI Luput dari Penertiban
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com -Penertiban  bendera dan baliho partai  politik yang dilakukan  Satpol PP dan Bawaslu Karangasem disentil Ketua DPD PSI Karangasem, I Putu Jenana Sukandarista. Menurutnya penertiban tersebut terkesan tebang pilih, karena baliho dan bendera partainya yang dipasang di depan sekretariat PSI di jalan Raya Jasri, Lingkungan Jasri, Kelurahan Subagan, Karangasem,  ikut diberangus, Rabu (8/11)/2023).

Protes itu disampaikan, menyusul penertiban baliho caleg dan bendera Parpol itu tebang pilih. Pasalnya di depan kantor DPD PSI, terlihat baliho caleg Demokrat berukuran besar yang berisi ajakan dan paku, justru luput dari penertiban.

“Alasan untuk penegakan perda, kami sangat mendukung penertiban baliho ini, tapi jangan tebang pilih begitu dong,” ucap Putu Jenana sedikit ketus.

Baliho yang terpasang di depan kantor sekretariat PSI Karangasem, kata Jenana, merupakan bagian dari sosialisasi partainya dan sama sekali tidak ada unsur ajakan. Terlebih baliho itu dipasang pada lahan pribadi.

“Tolong bawaslu jangan tebang pilih gitu dong, baliho partai yang kami pasang hanya untuk sosialisasi dan terpasang di tanah pribadi. Di depan kantor partai kami ada baliho besar dan sudah sangat jelas pelanggarannya kok tidak diturunkan?” ucap Putu Jenana penuh tanda tanya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Karangasem, Kadek Arianta Putra menampik tudingan Ketua DPD PSI Karangasem itu. Dia mengatakan, baliho caleg partai Demokrat yang tidak diturunkan karena pemiliknya sudah ada komunikasi untuk menurunkannya secara mandiri.

“Dalam penertiban baliho caleg, kami kedepankan upaya-upaya persuasif. Akan sangat bagus baliho caleg yang melanggar itu diturunkan oleh pemiliknya langsung. Baliho caleg di pertigaan Jasri tidak kami turunkan karena pemiliknya bertanggungjawab untuk menurunkannya secara mandiri,” jelasnya.

Dijelaskan, penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg dan bendera Parpol tahap awal baru dilakukan di wilayah perkotaan. Bawaslu memastikan semua baliho caleg yang melanggar akan ditertibkan langsung oleh petugas.

“Kalau pemiliknya tidak mau menurunkan, kami pastikan akan menurunkan langsung dengan petugas,” tegasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Artha Sedana, mengklaim penertiban atribut partai dan baliho caleg dan sejenisnya dalam rangka untuk menegakkan Perda ketertiban umum. Baliho yang ditertibkan hanya baliho yang dianggap pemasangannya melanggar perda. Sementara pihak Bawaslu hanya ikut monitoring.

“Mengingat sudah DCT, untuk baliho yang di luar jangkauan perda 4 belum kami tertibkan, kami akan konfirmasi ke Bawaslu terkait muatan baliho yang dianggap melanggar, simpelnya ketika bawaslu sudah minta kepada kami untuk eksekusi pasti kami laksanakan untuk yang diluar Perda ini, ” kata Artha Sedana.

Sementara itu, terkait penurunan baliho dan bendera parpol di depan kantor Partai PSI, Artha Sedana, menegaskan, bawa penertiban itu dilakukan karena personilnya tidak mengetahui bahwa disana adalah kantor PSI.

“Petugas kami tidak melihat ada plang resmi terkait nama kantor partai PSI. Apabila pemasangannya tidak melanggar Perda tentu akan dipersilahkan untuk memasang lagi,” tandasnya. (tio/bfn)