KARANGASEM, Balifactualnews.com – Bendesa Adat diharapkan tidak terlibat politik praktis dalam tahapan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Harapan itu disampaikan Ketua MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahat, belum lama ini di Karangasem.
Kendati belum ada aturan yang melarang Bendesa untuk terlibat politik praktis, namun pihaknya tetap berharap agar para Bendesa tetap bisa menjaga netralitas. Ini dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan, mengingat arah politik masyarakat yang berbeda – beda.
“Tugas Bendesa mengayomi, menjadi peneduh di atas semua masyarakat. Saya tidak melarang, tetapi sebaiknya Bendesa jangan berpolitik praktis dan jangan jadi alat kepentingan politik, tapi berada di atas masyarakat kita semua, karena di masyarakat tentunya tidak hanya satu warna, melainkan banyak warna sehingga kita harus jadi pengayom dan peneduh bagi semuanya,” kata Sukahat.
Agar para Bendesa tidak terlibat lagi dalam politik praktis, MDA Provinsi Bali berencana membuat aturan terkait hal tersebut. Supaya ketika aturan tersebut dilanggar pihaknya bisa menjatuhkan sanksi.
“Tapi karena sekarang belum ada aturan tegas, untuk sementara kami baru sebatas bisa memberikan himbauan saja,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Putu Darma Budiasa, mengatakan, sebagai pemimpin di tingkat Desa memang seharusnya netral dan memberikan hak sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih siapapun tanpa ada campur tangan seorang Bendesa.
“Sebagai seorang pemimpin, kalau bisa jangan lah terlibat politik praktis, karena akan bisa memicu konflik kepentingan,” ujar Budiasa, seraya menambahkan, bahwa KPU sangat setuju jika MDA Provinsi Bali untuk membuat peraturan terkait larangan para Bendesa Adat terlibat dalam politik praktis tersebut. (tio/bfn)