KARANGASEM, Balifactualnews.com—Teka-teki pemberhentian I Ketut Alit Suardana SH, sebagai Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem terjawab dalam rapat Catur Angga Majelis Madya bersama Tri Angga Majelis Alit dari delapan kecamatan, di Gedung MDA Kabupaten Karangasem, Jumat (2/9/2022).
Rapat yang dipimpin Plt Bendesa Madya I Nengah Suarya itu berlangsung cukup singkat, karena anggendanya hanya untuk membacakan Surat Keputusan MDA Provinsi Bali terkait pencopotan Alit Suardana sebagai Bendesa Madya yang dibacakan langsung Penyarikan Madya Putu Eka Parimawata.
SK MDA Provinsi Bali setebal dua lembar, bernomor 104/SK/MDA/-PBali/III/2022, tanggal 19 Agustus 2022, mengungkap, bahwa Alit Suardana dicopot sebagai Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem masa bakti 2020-2025, karena melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi sangat berat berupa pemberhentian tetap.
Baca Juga : Lakukan Pelanggaran Berat, MDA Provinsi Copot Bendesa Madya Karangasem
Surat Keputusan yang ditandatangani Bedesa Agung, Ida Panglisir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta, juga menetapkan Petajuh Bendesa Madya II MDA Kabupaten Karangasem , I Nengah Suarya sebagai Plt Bendesa Madya. “Selain bertugas mempimpin operasional MDA Kabupaten Karangasem, Plt Bendesa Madya juga bertugas membantu MDA Provinsi Bali mempersiapkan pelaksanaan Paruman Madya Luar Biasa dalam menentukan Bendesa Madya yang depinitif,” ungkap Putu Eka Parimawata, saat membacakan SK MDA Provinsi Bali tersebut.
Kendati rapat hanya mengagendakan pembacaan SK pemberhentian Alit Suardana sebagai Bendesa Madya dan menetapkan I Nengah Suarya sebagai Plt Bendesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, rapat yang dihadiri Petajuh Bendesa Madya, I Putu Arianta dan Petengen Madya, Budi Artawan, serta Tri Angga Majelis Alit dari delapan kecamatan, juga menyerukan kekompakan dalam mengemban tugas adat, mulai dari tingkat kecamatan dan kabupaten.
Baca Juga : PAD Meningkat. Bupati Gede Dana Pastikan BKK Karangasem Naik
“Sebelum melangkah pada paruman madya luar biasa, alangkah bagusnya melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus ngaturang guru piduka dan bendu piduka di Pura Silayukti sebagai stana Ida Bhatara Mpu Kuturan,” kata Bendesa Alit MDA Kecamatan Selat, I Komang Sujana.
Pendapat Komang Sujana itu disepakati oleh Catur Angga MDA Karangasem dan Tri Angga Majelis Kecamatan yang hadir dalam rapat tersebut. Sedangkan pelaksanaan persembahyangan bersama itu, waktunya diserahkan pada Catur Angga Majelis Madya.
Terpisah, Plt Bendesa Madya MDA Karangasem, I Nengah Suarya, belum mau berbicara banyak berkaitan mandat yang didapatkan itu. Kendati demikian, kekompakan Catur Angga Majelis Madya dan Tri Angga Majelis Alit melecut semangatnya untuk menjalankan tugas tersebut.
“Nantilah, saat ini kami sedang fokus untuk melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus naur guru piduka dan bendu piduka di Pura Silayukti. Setelah ini, baru kami metaki-taki untuk tugas-tugas berikutnya,” pungkas Suarya. (tio/bfn)
