DENPASAR, Balifactualnews.com WNA asal Amerika, Erick Kai Koester (28), didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, lantaran melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang penjaga proyek di Central Parkir, Kuta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta, SH mendakwa pria yang selama di Bali tinggal di Ramayana Villa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, ini dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan, Senin (18/11/19).
Perbuatan terdakwa itu dilakukan pada, Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira Pukul 05.30 Wita. Dalam dakwaan, dibacakan dihadapan ketua majelis hakim I Made Pasek, SH. MH, awalnya korban Gede Budi Yadnya, sedang berjaga di proyek pembangunan Restaurant, namun saat itu dia melihat terdakwa yang masuk ke dalam proyek.
Karena melihat hal yang ganjil, korban lantas mencari terdakwa dan langsung menegurnya. Bukannya menurut, terdakwa justru mengumpat kata kasar. Karena diduga mabuk, korban enggan melayani dan memilih meninggalkan terdakwa yang merupakan seorang guru di Amerika ini. Tetapi saat korban berjalan, terus dibuntuti.
Baca :
- Suiasa Ajak Generasi Muda Gelorakan Nilai-Nilai Puputan Margarana
- Untuk Hidup di Bali, Budiyati Jadi Kurir Sabu Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
