Berkas Korupsi Masker Dilimpahkan, Basma Dkk Mulai Huni Lapas Karangasem

Berstatus tahanan Pengadilan Tipikor, penahanan tersangka dugaan korupsi pengadaan masker di titipkan di Lapas Karangasem, Rabu (9/3/2022).  

KARANGASEM,Balifactualnews.com—I Gede Basma  bersama enam tersangka dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial tahun 2020,  mulai menghuni Lapas Karangasem, menyusul berkas perkara yang kini ditangani Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/3/2022), pagi.

Pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka  yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita itu, dipimpin langsung Kasi Pidsus Matheus Matulessy SH, kepada petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasipidsus Matheus Matulessy, melalui Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra SH, mengatakan,  berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba sebanyak 512 ribu pcs ke Pengadilan Tipikor, sekaligus mengubah tanggungjawab setatus tahanan para tersangka dari tahanan Kejaksaan menjadi tanggungjawab Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Sekarang tanggungjawab penahanan tersangka ada pada Pengadilan Tipikor. Penahanan mereka sudah  kami pindahkan (titipkan) ke Lapas Karangasem,” terang Dewa Semara Putra.

Kasi Pidsus Kejari Karangasem Matheus Matulessy SH, melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sebelumnya, saat masih berstatus tahanan kejasaksaan,  I Gede Basma dan enam tersangka  lainnya, yakni, I Gede Sumartana, I Wayan Budiarta, I Nyoman Rumia, Ketut Sutama Adikusma, Ni Ketut Suartini dan I Gede  Putra Yasa penahannya dititipkan di Polsek Kota Karangasem, Polsek Abang dan Polsek Bebandem.

Seperti diketahui mantan Kadis Sodial dan Kadis Perpustakaan Karangasem I Gede Basma, bersama enam  tersangka lainnya tersandung  perkara hukum,  menyusul pengadaan masker scuba  senilai 2,9 miliar yang dilaksanakan medio Agustus 2020 dengan menggunakan dana BTT.

Pengadaan masker dengan nilai yang sangat fantastis itu, diduga melabrak surat edaran  bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Pasalnya masker yang dibuat  bukan masker kain lapis tiga (standar medis), melainkan  masker scuba satu lapis  yang dinilai mengancam keselamatan masyarakat  dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Basma dan enam anak buahnya saat masih menjabat di Dinas Sosial Karangasem, memunculkan kerugian  negara  yang cukup tinggi. Hasil penghitungan yang dilakukan penyidik  ditemukan  kerugian negara atas pengadaan masker scuba itu sebesar Rp 2,6 miliar.

Terhadap perbuatan  yang dilakukan itu, kata Dewa Semara Putra, Jaksa Penuntut Umum menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Semara Putra, seraya berharap   Pengadilan Tipikor  segera mengagendakan jadwal persidangan, menyusul berkas perkara dugaan korupsi tujuh tersangka tersebut sudah dilimpahkan. (tio/bfn)

Exit mobile version