Berstatus Tahanan Kota, Terdakwa Bola Bebas Kelayapan Bekerja Keluar Kota

Foto Ilustrasi

KARANGASEM,Balifactualnews.com—Masih ingat dengan kasus penganiayaan di Banjar/Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen, Karangasem?  Kasus  dengan terdakwa I Wayan Reki Suryawan alias Bola ini  sudah 4 bulan dalam penanganan Polsek Sidemen, namun baru digelindingkan ke meja Pengadilan Negeri (PN)  Karangasem. Tapi yang menjadi aneh, terdakwa yang masih berstatus sebagai tahanan kota dibiarkan bebas    kelayapan  untuk bekerja di sebuah Bank  BUMN di Kuta, Badung.

Sejatinya,  perlakuan istimewa  kepada terdakwa  sudah terjadi sejak kasusnya masih dalam penanganan Polsek Sidemen. Saat itu yang bersangkutan juga tidak ditahan dengan alasan  masih dalam kondisi Covid-19 dan ruang tahanan Polsek Sidemen penuh. Namun saat  berkas perkaranya dilimpahkan tahap dua (P21) ke Kejari Karangasem 17 Februari lalu,  terdakwa ditahan dengan status tahanan kota.

“Kok bisa ya, terdakwa yang berstatus tahanan kota, malah  bisa bekerja keluar kota dan tidak mengikuti arahan dari Jaksa, apalagi  perkara ini sekarang sudah menjadi tanggung jawab pengadilan Negeri Amlapura,” ungkap   I Wayan Polih saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya dihadapan  majelis hakim dengan  ketua ketua  Veni Mustika, Rabu 24 Maret 2021.

Dalam persidangan  korban Polih  yang juga sama-sama asal Banjar/Desa Sangkan Gunung, Sidemen didampingi  kuasa hukum Lanus. Dihadapan majelis hakim dia  juga mengatakan, dipukul terdakwa Bola saat akan menanyakan keberadaan Toris, yang saat itu kebetulan berada di rumah Cok Sayoga.   Saat itu dia melihat Bola sedang duduk ,  namun tiba-tiba  langsung dipukul  tanpa alasan yang jelas.

“Dengan samar-samar saya lihat seperti ada darah yang keluar dari pelipis kiri saya. Usai memukul   terdakwa mengeluarkan ucapan menantang . Ayo siapa lagi yang mau sparing,” ucap Polih dalam persidangan.

Dengan muka bonyok, lanjut korban, dia lantas  diminta Cok Sayoga selaku pemilik rumah  untuk segera berobat ke rumah sakit. Awalnya sempat dibawa ke Puskesmas Sidemen, namun karena luka yang dialami cukup parah, korban  Polih lantas dirujuk ke RSUD Klungkung.

Terkait keterangan korban Polih itu, terdakwa Bola dihadapan majelis hakim membantah, terutama terkait  tantangannya mengajak sparing  korban. Kendati demikian, terdakwa juga membenarkan sebagian keterangan yang disampaikan saksi korban. “Saya  memang memukul, tapi tidak pernah mengajaknya untuk sparing,” akunya.

Juru  bicara Pengadilan Negeri (PN) Karangasem Cokorda Surya Laksana, dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui  secara pasti akan status  tahanan terdakwa penganiayaan tersebut. “Untuk lebih jelasnya,  nanti saya infokan lagi. Kebetulan juga bukan saya yang menangani perkara itu,”ucap Cokorda Surya Laksana.

Sebelumnya JPU Driptayanti, dalam dakwaan  menyebutkan, terdakwa melakukan aksi penganiayaan kepada I Wayan Polih 10 November 2020.   Kasus penganiayaan itu dipicu keributan antara I Toris (adik Bola)  dengan sepupunya bernama I Ketut Widiasa alias I Ketut Buda di rumah Cokorda  Gede Sayoga.

“Perbuatan terdakwa kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” pungkas Jaksa Driptayanti. (tio/bfn)

Exit mobile version