JAKARTA, Balifactualnews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pada Rabu (17/1) siang di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya yang pada kesempatan ini didampingi Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali Arifin Efendi, menyampaikan langkah yang telah dilakukan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik di Provinsi Bali diantaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kemudian terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
“Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkapnya.
Dikatakan Mahendra Jaya, kendala yang dihadapi selama ini yakni tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.
“Tidak optimalnya implementasi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik dalam membangun pembangkit EBT skala besar di Bali. Selain itu juga akibat pandemi Covid-19, sehingga implementasi tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga perlu disesuaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut untuk percepatan adopsi KBLBB di Bali yakni dengan pemberian insentif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tak hanya itu, juga dilakukan proyek pilot EV Shuttle di Ubud serta penggunaan kendaraan dinas KBLBB pada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
“Untuk mendukung semua itu, ketersediaan dan sebaran pengisian daya dan penukaran daya harus memadai. Tak hanya itu, sumber daya manusia juga harus disiapkan dengan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut progran KBLBB dengan baik dan telah berproses sangat maju dibandingkan daerah lainnya.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Bali yang telah menyambut baik hal ini. Bali selalu paling depan dari daerah lain. Bali merupakan kawasan wisata yang menjadi concern kita untuk menciptakan lingkungan yang bersih. Karena ini akan menjadi value bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ungkap Moeldoko sembari meminta Pj. Gubernur Mahendra Jaya untuk terus melaporkan progres implementasi KBLBB di Bali. (ger/bfn)