BPJS Cabang Denpasar Optimalkan Validasi Peserta JKN-KIS di Bali


DENPASAR, Balifactualnews.com BPJS Kesehatan Cabang Denpasar memantapkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memvalidasi kepesertaan pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal ini diakui, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr Muhammad Ali, di Denpasar, Rabu (16/10/19), bahwa peserta PBI APBD cukup besar sekitar 28 persen, sedangkan PBI yang dibayarkan dari APBN jumlahnya 14 persen.



“Kami mengapresiasi kesadaran dari sejumlah badan usaha yang sudah mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang jumlah PPU sebanyak 37 persen dari total kepesertaan di Wilayah Denpasar, Badung, dan Tabanan,” ucapnya.

Ia menerangkan, dari data yang dihimpun, sekitar 80 persen dari kepesertaan PBPU atau jalur mandiri juga aktif membayar iurannya tepat waktu. Mengingat tingginya biaya pelayanan kesehatan yang akhirnya berdampak pada defisitnya anggaran BPJS Kesehatan karena profil morbiditas penduduk yang banyak menderita penyakit kronis dan belum optimalnya pembangunan kesehatan di “hulu”.

Ia menambahkan, jenis peserta yang masuk sebagai PBI dari APBD sebanyak 446.714 orang, PBI APBN (223.243 orang), Pekerja Penerima Upah/PPU (582.500 orang), Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU (277.150 orang) dan Bukan Pekerja (47.141 orang) yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Denpasar yang meliputi Denpasar, Badung dan Tabanan.

“Kami tidak hanya mengharapkan kepesertaan JKN dari sisi kuantitas, tetapi juga kualitas, khususnya tepat segmentasinya,” kata



Apalagi terkait rencana kenaikan besaran iuran PBI dari semula Rp 23 ribu per orang menjadi wacananya sebesar Rp 42 ribu pada 2020. “Ini tentu perlu diantisipasi pemerintah daerah agar keberlangsungan PBI tetap berlanjut pada tahun berikutnya dari sisi ketersediaan anggaran,” ucapnya.

Akibat penyesuaian besaran iuran nanti, lanjut dia, tentu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kami tidak menginginkan kalau ada peserta yang seharusnya masuk sebagai pekerja penerima upah dari badan usaha, tetapi masuk sebagai peserta PBI. (rus/ger)

Exit mobile version