KARANGASEM, Balifactualnews.com–Sejak satu minggu terakhir sektor pertambangan (galian C) di Karangasem banyak yang tutup. Hal itu disebabkan, banyak pengusaha yang belum memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin operasi pertambangan (OP).
Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Karangasem mendorong agar pengusaha tambang yang ada di wilayahnya untuk segera melengkapi usahanya dengan IUP OP. Dukungan tersebut disampaikan langsung Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika saat bertemu pengusaha galian C di ruang pertemuan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Karangasem, Selasa (24/12/2024).
“Mohon lengkapi IUP dan OP nya. Kalau ini tidak ada, dipastikan bapak ibu tidak akan bisa melakukan penggalian, karena akan terus diawasi aparat penegak hukum,” ucap pria yang juga selaku Plt Asisten III Setda Karangasem itu.
Pertemuan yang dihadiri pejabat dari Kodim 1623 dan Polres Karangasem itu, sempat menghangat. Mereka khawatir usaha tambang yang dimiliki tidak masuk dalam zona. Ini juga yang membuat izin usaha mereka sulit dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Terhadap hal ini, Ardika meminta para pengusaha bisa memastikan bahwa lahan tambang yang mereka miliki sudah bersertifikat. Dan terkait izin diharapkan langsung berkoordinasi dengan Dinas Perizinan.
“Sejak sepekan terakhir, galian C menjadi pusat pengawasan aparat penegak hukum (APH), kondisi ini membuat aktivitas tambang menjadi kendor. Kami mendorong pengusaha benar-benar mengurus izin IUP OP, karena pengusaha bisa melakukan penambangan apabila memiliki izin IUP OP,” tegasnya.
Ardika mengatakan, dalam pengelolaan pajak MBLB, BPKAD di backup melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK. Melalui MCP KPK, BPKAD bisa melakukan pungutan pajak ke pengusaha ketika para pengusaha memenuhi tiga kriteria, yakni ada pemilik usaha, lokasi galian, dan ada kegiatan untuk kepentingan ekonomi. “Kalau ketiga ini dipenuhi, maka mereka wajib membayar pajak,” tandas Ardika. (tio/bfn)