KARANGASEM, Balifactualnews.com – Interaksi di media sosial diduga menjadi pemicu pembunuhan sadis yang menewaskan I Nyoman Cita alias Man Colik (50), warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Korban diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri setelah pelaku merasa tersinggung dengan komentar korban di akun Instagram miliknya.
Kasus yang sempat membuat geger warga tersebut kini menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan, Satreskrim Polres Klungkung menangkap seorang pria berinisial ANPP (30).
Yang mengejutkan, terduga pelaku ternyata masih tinggal di desa yang sama dengan korban, bahkan berada dalam satu banjar.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan, ANPP ditangkap di kamar kosnya di kawasan Jalan Mahendra. Polisi juga menemukan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
Sangkur dengan panjang sekitar 30 sentimeter tersebut ditemukan di aliran Sungai Bubuh, lokasi jasad korban ditemukan.
“Terduga pelaku sudah kami tangkap. Pelaku berinisial ANPP (30). Barang bukti sajam yang digunakan juga sudah ditemukan di aliran Sungai Bubuh,” ujar Reno, Jumat (17/7).
Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan diduga berawal dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Polisi menduga ANPP tersinggung dengan ucapan atau komentar korban yang dianggap merendahkan harkat dan martabatnya.
Korban diketahui beberapa kali memberikan komentar pada akun Instagram milik pelaku sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Namun, polisi masih mendalami secara rinci isi komentar yang diduga menjadi pemicu aksi nekat tersebut.
Menurut Reno, korban dan pelaku memang saling mengenal. Namun, keduanya tidak memiliki hubungan keluarga dekat.
Berdasarkan rekonstruksi sementara dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menunggu korban di aliran Sungai Bubuh. Sangkur disembunyikan di balik hoodie yang dikenakannya.
Saat korban datang, pelaku diduga langsung menyerang dan menusuk korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
Setelah korban tak berdaya, pelaku diduga mengambil perhiasan yang dikenakan korban. Barang yang dibawa kabur berupa kalung emas seberat sekitar 70 gram dan liontin emas Antam sekitar 25 gram.
Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di Denpasar dengan nilai sekitar Rp50 juta. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membeli kalung dan jam tangan bagi pelaku. Sebagian lainnya digunakan untuk membeli cincin dan iPhone 16 untuk pacarnya.
Polisi mengungkap kasus ini melalui penyelidikan ilmiah atau scientific investigation. Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap telepon seluler korban serta sejumlah barang bukti lain turut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
“Hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana,” tegas Reno. (ati/tio/bfn)
