BULELENG, Balifactualnews.com – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh Desa, Kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Buleleng untuk segera membuat aturan mengenai penanggulangan rabies. Baik itu melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades) maupun Perarem (peraturan adat). Hal itu diinstruksikannya dalam Surat Edaran (SE) bernomor 524 / 1280.I / PKH / DISTAN / 2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022.
Dalam SE tersebut, Bupati Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan Bendesa adat yang ada di Kabupaten Buleleng agar ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies di wilayahnya melalui Perdes dan Perarem Desa adat. Menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten. Jika ditemukan ada oknum atau masyarakat melakukan kegiatan pemindahan HPR agar ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Kemudian, menyosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar terutama anjing di wilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar/diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies. Termasuk pengendalian kelahiran berupa sterilisasi pada HPR.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, pada Kamis 16 Juni 2022, menjelaskan jika SE Bupati ini segera dijabarkan oleh kepala desa dan bendesa adat semua, semua pihak sudah bisa bergerak. Ini dikarenakan SE yang dikeluarkan Bupati Buleleng menugaskan seluruh kepala desa/lurah plus desa adat untuk membuat perkades maupun perarem desa adat. Sehingga ada dasar hukum untuk melakukan suatu kegiatan. “Kita akan terus mengevaluasi apakah gerakan atau tindakan implementasi di lapangan perlu ditingkatkan intensitasnya. Mungkin itu yang harus kita lakukan secepatnya,” jelasnya.
Disinggung mengenai eliminasi, dirinya menambahkan karena kasus rabies meningkat, eliminasi pada anjing liar sudah semestinya dilakukan karena sangat beresiko. Anjing liar tidak bisa diidentifikasi apakah sudah divaksin atau belum. Identifikasi bisa dilakukan melalui kalung yang digunakan oleh anjing yang sudah divaksin. Dalam SE juga sudah tertuang mengenai hal tersebut. “Kalau sudah vaksin kan bisa kita lihat. Kita pastikan. Nah ini, anjing yang tidak jelas, harusnya kita sudah berani untuk mengeliminasi,” imbuh Gede Suyasa. (tya/bfn)