KARANGASEM, Balifactualnews.com—Permendagri 84 tahun 2022 sudah sangat jelas mengatur, bahwa pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2023, harus mendapat kesepakatan pada minggu kedua bulan Agustus.
Kendati ada regulasi tersebut, namun DPRD Karangasem belum menyepakati KUPA PPPAS yang sudah diajukan eksekutif pada minggu pertama bulan Agustus. Sayang Dewan setempat baru melaksanakan rapat paripurna KUPA/PPPAS, pada 18 Agustus 2023. Sesuai Permendagri 84 tahun 2022 kesepakatan itu harus ditetapkan pada minggu kedua, yakni tanggal 19 Agustus.
Baca Juga : Buat Siulan Tendensius di Tiktok, Wedakarna Dituding Salah Kaprah
Sikap Dewan yang belum menyepakati KUPA/PPPAS tersebut, membuat Bupati Karangasem I Gede Dana dengan sangat terpaksa menerbitkan SK tentang penetapan KUPA/PPPAS Perubahan 2023. Itu dilakukannya karena pihaknya tidak mau melanggar Permendagri 84 tahun 2022, tentang pedoman penyusunan RAPBD 2023.
“KUPA/PPPAS 2023 sudah kami serahkan awal Agustus (7 Agustus 2023), namun DPRD baru melaksanakan rapat paripurna pada 18 Agustus. Sesuai Permendagri KUPA/PPPAS yang kami serahkan harus sudah mendapat kesepakatan dari Dewan pada 19 Agustus,”jelas Gede Dana.
Menindaklanjuti SK yang sudah dikeluarkan itu, Gede Dana mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD yang disiapkan oleh TPAD.
“RKA yang disusun tidak akan keluar dari KUPA yang sebelumnya diserahkan ke DPRD. Dan semuanya telah disiapkan oleh TPAD. Rancangan RKA yang disusun nantinya akan tertuang dalam RAPBD yang akan diserahkan kembali ke DPRD Karangasem,” ungkap Bupati.
Baca Juga : Bupati Gede Dana Terus Pantau Kelanjutan Pembangunan Stadion Amlapura
Kendati Demikian, Gede Dana mengaku cukup was-was. Pasalnya, jika RAPBD Perubahan tidak disepakati oleh DPRD, akan berdampak pada sejumlah kegiatan. Salah satunya, berdampak pada dana bagi hasil terhadap Desa Dinas I(Perbekel) dan hibah bantuan desa adat.
“Saya berharap DPRD dapat menyepakati RAPBD Perubahan yang disusun, kasihan Desa Dinas dan desa adat yang ada di kelurahan kalau sampai tidak disepakati dewan,” harapnya.
Dijelaskan, anggaran dana bagi hasil untuk Desa Dinas dan Desa Adat pada KUPA/PPPAS Perubahan berjumlah Rp6 miliar atau 13 persen dari PAD Kabupaten Karangasem
“Sekarang tergantung DPRD kalau disepakati, Desa Dinas dapat dana bagi hasil dan desa adat yang ada di kelurahan juga dapat BKK ,” tandasnya. (tio/bfn)