Bupati Karangasem I Gede Dana
KARANGASEM, Balifactualnews.com— Bupati Karangasem I Gede Dana, mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah negeri periode 2021/2022. Kebijakan yang dikeluarkan itu sebagai bentuk keberpihakannya pada orang tua siswa dalam menghadapi masa pandemi saat ini.
Tak ingin orang tua siswa terbebani masalah biaya pungutan uang sekolah, Bupati juga sudah mengintrusksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, untuk menghentikan segala bentuk pungutan dalam peserta didik baru di masing-masing sekolah tahun ini.
“Saya sudah instruksikan Disdikpora segera mengkoordinasikan hal ini kepada Kepala Kesatuan Didik dan Komite Sekolah, mulai dari SD, SMP dan SMA agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik baru,” ucap Gede Dana, Minggu 11 Juli 2021.
Sikap tegas Bupati itu cukup beralasan, karena melihat situasi ekonomi masyarakat ditengah pandemi yang belum melandai. Menurut Bupati, pandemi Covid-19, bukan hanya berimbas pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, juga berdampak pada penurunan daya beli karena banyak masyarakat Karangasem banyak yang menganggur akibat kehilangan pekerjaan dari berbagai sektor.
Itu sebabnya, terkait PPDB, Bupati mengeluarkan empat butir kebijakan bagi sekolah negeri. Empat kebijakan itu, berupa pelarangan bagi sekolah untuk melakukan pengadaan pakaian (pembelian pakaian), pengadaan tas, pengadaan uang gedung dan sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah.
“Saya berharap, kebijakan kecil ini dapat meringankan beban orang tua siswa dalam situasi sulit seperti saat ini. Pandemi membuat sektor perekonomian kita menjadi turun dan berdampak pada semua sektor. Apalagi, saat ini masyarakat harus menyekolahkan anak-anaknya. Memang cukup berat, tapi kita mesti harus tetap bersabar dalam menghadapi bencana ini,” pungkas Bupati Gede Dana. (ger/bfn)