Coba Peras Pejabat, Penipu Catut Nama Kajari dan Kasipidsus Karangasem

*Alasan  Pengamanan Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah Tiayar Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH.MH

KARANGASEM,Balifactualnews.com-Penetapan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Karangasem, Bali, berimbas pada deretan kasus penipuan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.

Puncaknya, nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH, MH dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Matulesy SH,di catut oknum tak bertanggung  untuk melakukan aksi penipuan untuk meminta sejumlah uang kepada  para pejabat  Karangasem  berkaitan kasus dugaan korupsi bedah rumah tersebut.

Terakhir, Asisten II Setda Karangasem I Made Suama, juga nyaris menjadi korban dalam aksi kasus penipuan  yang mencatut nama Kasipidsus Karangasem. Made Suama belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan aksi penipuan yang belakangan lokasi pelakunya sudah terdeteksi di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan lokalan Karangasem.

Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, membenarkan ada aksi penipuan yang mencatut namanya dan para Jaksa yang sedang melakukan penanganan kasus dugaan  korupsi  bedah rumah di Tianyar Barat dengan anggaran dari BKK Pemkab Badung senilai Rp 20,250 miliar itu.

“Ya, sejak tiga hari banyak teman-teman birokrasi Pemkab Karangasem yang telpon. Katanya saya  dan  teman-teman Jaksa ada yang meminta uang untuk pengamanan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat,” ungkap Aji Kalbu Pribadi, Senin 12 April 2021.

Menyikapi aksi penipuan yang ingin mencari keuntungan dalam situasi saat ini, Kajari Aji Kalbu Pribadi langsung membuat surat pemberitahuan. Tujuannya, agar Pemkab Karangasem untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang, barang maupun proyek, termasuk tindakan intimidasi  oleh oknum yang mengatasnamakan Kejari Karangasem dan jajaran, atau pun atas nama keluarga.

Surat tersebut disampaikan ke Bupati Karangasem, agar bisa diteruskan ke jajarannya yang ada dibawah. Bukan hanya itu, surat   tertanggal 12 April 2021,  juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kapolres Karangasem, Dandim 1623 Karangasem, Ketua DPRD Karangasem, dan Kepala Pengadilan Negeri Karangasem. (tio/bfn)

Exit mobile version