KARANGASEM, Balifactualnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem membatasi pengeluaran dana kampanye Pilkada 2024. Pembatasan dana kampanye ditetapkan sebesar Rp. 25 Miliar. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan paslon.
“Jadi telah disepakati kalau batasan maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 25 miliar. Jumlah ini disampaikan dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye saat Pilkada 2020 lalu,” jelas Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem, I Wayan Suartika.
Sementara itu. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Kadek Sukara kepada awak media Minggu(22/9) mengatakan, berkaitan dengan debat pasangan calon Pilkada karangasem pihaknya telah merancang pelaksanaan tersebut sebanyak tiga kali.
Rencananya KPU Karangasem akan melaksanakan debat Paslonpertama akan digelar 27 Oktober, debat kedua pada 3 November dan debat ketiga pada 10 November, 2024.
“Untuk tempat debat kita rencananya memilih lokasi di Denpasar. Hanya saja, untuk rencana debat itu belum diplenokan dan nanti akan plenokan dulu baru akan kita sampaikan ke masing-masing paslon,” terang Sukara.
Sukara menambahkan hari Senin besok akan dilaksanakan pengundian nomor urut untuk ketiga paslon. Selanjutnya untuk pelaksanaan kampanye akan disesuaikan dengan nomor urut yang diperoleh oleh masing-masing paslon sesuai dengan zona yang telah ditentukan.
“Saat kampanye paslon kita bagi 3 zona A-C. Jadi, kalau paslon dapat nomor urut 1, maka kampanye disesuaikan dengan zona yang sudah ditentukan,” pungkas Sukara. (ger/bfn)













