KARANGASEM, Balifactualnews.com – Polemik kepemilikan tanah pelaba pura di Desa Adat Telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, kembali mencuat. Ratusan krama desa adat mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Jumat (17/7), untuk meminta dukungan dan kejelasan penyelesaian persoalan tanah adat yang kini telah banyak disertifikatkan atas nama warga.
Rombongan krama diterima Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, bersama sejumlah anggota dewan, di antaranya I Nengah Kariawan, I Made Ruspita, dan I Wayan Sumatra.
Bandesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, mengungkapkan, tanah adat yang menjadi pokok persoalan memiliki luas sekitar 120 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 60 hektare telah masuk dalam proses pensertifikatan.

Foto : Bendesa Adat Desa Adat telun Wayah, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, I Wayan Lemes Indrawan saat menyerahkan berkas kepada Wakil ketua III DPRD Karangasem I Wayan Suparta,
Persoalan bermula saat masyarakat beramai-ramai mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam proses pemetaan dan pengurusan sertifikat, Desa Adat Telun Wayah menemukan sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan tanah pelaba pura justru diklaim dan diproses untuk disertifikatkan oleh krama.
“Seiring dengan proses pensertifikatan, kami menemukan kendala. Bukan kendala administrasi, tapi dengan warga kami sendiri. Entah apa dasar warga kami berani mengklaim tanah adat yang ditempati oleh krama sendiri,” ujar Wayan Lemes.
Menurutnya, keberadaan dan pengelolaan tanah pelaba pura telah diatur sejak lama. Berdasarkan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987, desa adat memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pensertifikatan tanah pelaba pura.
Ia menjelaskan, krama yang menempati kawasan tanah pelaba pura di Bukit Abah sejak awal tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen. Mereka hanya diberikan hak untuk mengelola lahan dengan ketentuan yang telah disepakati bersama desa adat.
Salah satu kewajiban krama adalah membayar pelagaan atau upeti sesuai dengan luas lahan yang dikelola. Pembayaran dilakukan setiap tahun, setelah Purnama Kapat.
“Jadi, perjanjian yang disepakati bandesa saat itu, krama yang menempati tanah pelaba pura harus membayar pelagaan sesuai luas lahan yang dikelola,” jelasnya.
Kuasa Hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, mengatakan kedatangan krama ke DPRD juga untuk menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang dinilai tidak mempertimbangkan secara objektif keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987.
Menurut Samuel, keputusan dalam persidangan dinilai mengabaikan aturan tersebut sebagai salah satu dasar pengelolaan tanah pelaba pura. Ia menilai, SK tersebut seolah tidak dipertimbangkan karena tidak memuat bentuk hak kepemilikan seperti hak milik maupun hak guna pakai.
“Indikasi tersebut terlihat jelas dari pertimbangan hukum oleh hakim yang mengabaikan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 yang menjadi landasan kepemilikan tanah pelaba pura,” ujarnya.
Selain persoalan sertifikat, pihak desa adat juga mengadukan persoalan krama yang telah dikenai sanksi adat atau kasepekang, namun kemudian berpindah ke desa adat lain tanpa berkoordinasi dengan desa adat asal.
“Kami membutuhkan petunjuk apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini,” imbuh Samuel.
Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan krama Desa Adat Telun Wayah. DPRD, kata dia, akan mengawal persoalan tersebut dan membahas keberadaan SK Bupati Nomor 66 Tahun 1987 sebagai salah satu dasar pengelolaan tanah pelaba pura.
“Jangan sampai tanah pelaba pura di Karangasem, khususnya Bali, terganggu oleh oknum yang tidak memahami adat. Kami akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan masyarakat agar desa adat tetap aman dan berjalan di koridor yang benar, bukan dengan cara anarkis,” tegas Suparta.
Anggota DPRD Karangasem dari daerah pemilihan Sidemen, I Wayan Sumatra, menambahkan, aspirasi krama akan ditindaklanjuti melalui pembahasan dan kajian mendalam. DPRD juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Karangasem, terutama terkait status dan perlindungan aset pelaba pura di Karangasem.
“Atas dasar itulah, sebagaimana disampaikan pimpinan, kami akan meneruskan dan mengawal aspirasi ini kepada Bupati Karangasem,” pungkas Sumatra.(tio/bfn)













