DBD Sudah Capai 726 Kasus, Sekda Gianyar Keluarkan SE

dbd-sudah-capai-726-kasus-sekda-gianyar-keluarkan-se
Foging di Gianyar dan sekitarnya.
banner 120x600

GIANYAR, Balifactualnews.com – Kasus demam berdarah di Kabupaten Gianyar kini sudah mencapai 726 kasus dalam triwulan pertama Tahun 2024. Bila tidak mendapat perhatian serius, kasus ini bisa meningkat terus dan melebihi kasus yang terjadi di Tahun 2023 lalu.

Dari data Tahun 2023 lalu, kasus DBD sebanyak 1.142. Sedangkan kini dalam tiga bulan saja sudah menyentuh angka 726 kasus. Sehingga dikhawatirkan sampai pertengahan tahun 2024, bila melebihi kasus tahun 2023. Dimana kasus DBD pada Januari sebanyak 294 kasus, Februari sebanyak 266 kasus dan dua pekan di Bulan Maret sudah terjadi 166 kasus. Dibanding kasus yang terjadi di Tahun 2022, sangat kecil, sebanyak 597 kasus. “Ya, trend peningkatan kasus meningkat 100 % dari tahun ke tahun,” jelas Kadiskes Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni, Minggu (17/3/2024).

Naiknya kasus DBD memang masih menjadi permasalahan kesehatan masyarakat. Hal itu dikarenakan nyamuk Aedes Aegypty dan Aedes Albopictus sebagai penular masih banyak dijumpai di lingkungan sekitar, termasuk di wilayah Gianyar.

“Kemajuan teknologi dalam bidang transportasi disertai mobilitas penduduk yang cepat, memudahkan sumber penularan dari suatu tempat ke tempat lainnya,” ujar Ariyuni.

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit DBD di Kabupaten Gianyar telah dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor dan masyarakat secara berkesinambungan. Pihaknya juga secara terus menerus melaksanakan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus yaitu Menutup rapat semua tempat penampungan air, Menguras bak air dan Mendaur ulang barang-barang bekas yang bisa menjadi tempat perindukan nyamuk.

“Rencana kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit DBD tahun 2024 sebagian besar merupakan rutinitas yang berkesinambungan,” tandasnya.

Dari sisi regulasi, Sekda Gianyar juga telah menerbitkan Surat Edaran tanggal 5 Januari 2024 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus Penyakit DBD yang ditujukan pada Camat, Kepala Desa/Lurah serta Kepala UPTD Puskesmas se- Kabupaten Gianyar. “Dalam Surat Edaran ini telah diuraikan peran masing-masing instansi, stakeholder maupun masyarakat dalam pemberantasan penyakit Demam Berdarah Dengue,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, penyelidikan epidemiologi kejadian DBD serta kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) terus dilakukan oleh petugas puskesmas beserta kader jumantik dan masyarakat. Pemberantasan ini dilakukan dengan cara abatisasi yaitu pembubuhan larvasida pada tempat penampungan air yang tidak bisa di kuras. “Untuk kegiatan fogging, dilakukan pada daerah indikasi yang ada peningkatan kasus DBD,” tandasnya.

Pihaknya berharap masyarakat tetap waspada dan selalu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk secara berkala seminggu sekali. (gsp/bfn)