Dewan Karangasem Sudah Ingatkan PUPR

Terkait Molornya Dua Proyek BKK Provinsi di Jalan Veteran

dewan-karangasem-sudah-ingatkan-pupr
I Wayan Suastika, Ketua DPRD Karangasem
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com– Dua proyek lanjutan yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali di Jalan Veteran, Amlapura, mendapat perhatian serius dari DPRD Karangasem. Melalui Komisi II, Dewan setempat juga sudah sering mengingatkan Dinas PUPR-Perkim untuk meningkatkan pengawasan. 

Warning Dewan tersebut tidak digubris. Imbasnya, proyek Gedung MPP dan Wantilan Kebudayaan yang menyedot dana BKK Pemprov Bali tahun 2024 sebesar Rp 6,3 miliar ( Anggaran sebesar Rp 3,4 miliar untuk lanjutan pembangunan gedung MPP dan anggaran sebesar Rp 2,9  untuk Wantilan Kebudayaan), itu  tidak bisa diselesaikan tepat waktu dengan kualitas proyek masih diragukan. 

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, sangat menyayangkan kondisi itu. Kendati demikian, pihaknya tetap mendesak Dinas PUPR  untuk lebih meningkatkan pengawasan, mengingat proyek tersebut masih dikerjakan dengan tanggungan denda dari rekanan. 

“Dengan keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek lanjutan ini, kami khawatir kalau proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan sangat berpengaruh pada kualitas yang ada. Kami ingatkan Dinas PUPR bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelesaian proyek tersebut,” tegas Suastika kepada wartawan, Jumat (20/12/2024). 

Sesuai dengan kontrak kerja, seharusnya proyek lanjutan tersebut sudah selesai Kamis (19/12/2024). Hanya saja, sampai batas waktu, proyek belum rampung terutama untuk bangunan wantilan kebudayaan. Bahkan secara keseluruhan progresnya baru mencapai 87 persen.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR – Perkim Karangasem, Wedasmara, mengakui hal itu. “Progresnya baru 87 persen, ada 13 persen lagi yang belum terselesaikan,” jelas Wedasmara, seraya menambahkan, bahwa pihaknya memberikan waktu tambahan pengerjaan 50 hari lagi  dengan denda per hari selama pengerjaan sebesar Rp 6 juta rupiah. 

“Kami sudah instruksikan rekanan untuk menyelesaikannya dalam waktu 11 hari sejak batas waktu pengerjaan berakhir sesuai kontrak per Kamis (19/12/2024),”  tegas Wedasmara. (tio/bfn)