Dewan Setujui Tiga Ranperda Dijadikan Perda Kabupaten Karangasem


KARANGASEM, Balifactualnews.com Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri 14 Mei 2019 lalu menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Perda), untuk dibahas oleh pihak legislatif. Dalam sidang paripurna DPRD Karangasem yang digelar pada, Selasa (19/11/19) siang tadi, ketiga rancangan peraturan daerah (Perda) tersebut telah disepakati menjadi Perda.

Ketiga rancangan Perda yang disepakati tersebut antara lain yang Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Batuan. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketiga, Rancangan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.



Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung yang di Ketuai DPRD Karangasem I Gede Dana, dan juga dihadiri oleh Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri. Anggota DPRD Karangasem I Ketut Badra membacakan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi atas ketiga Rancangan tersebut. Dalam penyampaian itu disebutkan bahwa seluruh fraksi setuju dengan sejumlah usulan.

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi – fraksi atas ketiga Ranperda tersebut yang dibacakan oleh anggota Dewan I Ketut Badra disebutkan bahwa seluruh fraksi setuju dengan sejumlah usulan. “Seluruh fraksi setuju dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Dari fraksi Golkar setuju dengan usul agar sosialisasi terkait dengan Perda ini sampai hingga ketingkat Desa terutama menjelang pelaksanaan Pilkades mendatang. Sementara dari fraksi Partai NasDem, setuju dengan usul agar Perda ini dapat memberikan dampak positif serta mampu mengoptimalisasi pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, I Wayan Ardika Sekertaris Dewan Karangasem, saat membacakan rancangan keputusan tentang persetujuan penetapan ketiga rancangan perda Kabupaten Karangasem tersebut memutuskan menetapkan dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Dengan ditetapkannya Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Karangasem,” ujarnya.



Pihaknya juga menambahkan jika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Sementara itu Bupati Mas Sumatri dalam kesempatan tersebut mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi jalannya rapat kerja baik di Pansus I maupun Pansus II. Sebab pembahasan tersebut berlangsung penuh keterbukaan dan dilandasi semangat juga rasa tanggungjawab yang tinggi. Pembahasan tersebut juga berlangsung lancar dalam suasana kekeluargaan untuk mencapai musyawarah mufakat.

“Tentunya pembahasan rancangan tersebut telah dikaji mendalam dan telah melalui studi banding,” ujar Mas Sumatri. Bupati Mas Sumatri juga mengatakan jika pihak eksekutif telah berusaha memberikan jawaban semaksimal mungkin atas semua pertanyaan yang diberikan oleh pansus I dan II dalam rapat kerja sebelumnya. Pada prinsipnya pembahasan ketiga ranperda tersebut dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. (ani/ger)

Exit mobile version