KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem mengumumkan pemberhentian I Gede Dana dan I Wayan Artha Dipa sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dalam rapat paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD I Wayan Suastika, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga : Dewan Sentil Dinas Penanaman Modal
Selain mengumumkan pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih tahun 2020 itu, Dewan juga mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca lagosa, pada Pilkada serentak 2024.
Sekretaris DPRD Karangasem, I Nengah Mindra mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD, dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Bupati, serta Gubernur untuk Wakil Bupati.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem tertanggal 9 Januari 2025, diumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang terpilih pada Pemilihan 2024 I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Terpilih.
Baca Juga : Komisi IV Raker Bahas Ketenagakerjaan dan Program Makan Bergizi Gratis
“Pengumuman ini berlaku mulai saat ditetapkan pada 14 Januari 2025. Selanjutnya, penetapan ini akan kami sampaikan kepada Menteri melalui Gubernur,” ucap Mindra.
Sebagaimana diketahui, 9 Januari 2025, lalu KPU Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat Nomor 21/PL.02.7-SR/5107/2025, tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan penetapan ini, proses pengangkatan I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem terpilih akan segera kami laksanakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mindra. (tio/bfn)