“Kalau belum berizin sebaiknya jangan dulu melakukan penggalian. Perbuatannya itu bukan saja melanggar Perda, tapi sudah melanggar undang-undang”
( Bupati Karangasem/ I Gede Dana )
Potret salah satu lokasi tambang galian C di Karangasem.
KARANGASEM, Balifactualnews.com—Pengusaha tambang galian C legal di Karangasem bisa dihitung dengan jari. Data yang diperoleh dari Dinas Sat Pol PP Karangasem, pengusaha yang memiliki izin usaha tambang tak lebih dari 38 orang, tersebar di empat lokasi, yakni Kecamatan Selat, Rendang, Bebandem dan Kecamatan Kubu.
Tapi, fakta yang ada, usaha galian C di Karangasem tumbuh bak jamur. Mereka bergerak ilegal dan ada di semua lokasi galian C, namun tidak pernah ditangkap aparat penegak hukum. Sampai saat ini tercatat ratusan usaha tambang galian C ilegal di Karangasem tidak mengantongi izin.
Baca Juga : Ditinggal Tidur, Burung Kicau Digondol Maling
Maraknya usaha galian C illegal itu, tak lepas dari permainan cerdik para mafia tambang. Informasi yang dihimpun, Sabtu 2 Oktober 2021, menyebutkan, mafia tambang itu dengan bebas bisa memainkan perannya, karena ada oknum yang membekingi.
“Saya tidak mau menyebut nama oknumnya. Para mafia tambang ini merasa nyaman karena setiap bulan wajib bayar “upeti” (nyetor) kepada oknum tersebut,” ungkap salah seorang pengusaha tambang galian C berizin di Karangasem yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan.
Mafia tambang, kata sumber tadi, tidak bermain pada usaha yang ilegal saja. Mereka sudah masuk pada usaha tambang yang legal, termasuk juga di pos portal. Keberadaan mafia tambang ilegal ini dinilai sangat merugikan pemerintah daerah, karena dia tidak pernah membayar pajak.
“Cukup membeli faktur ke pemilik usaha yang legal, mereka sudah bisa menjalankan usahanya. Persaingan bisnis menjadi tidak sehat karena mafia tambang ilegal berani banting harga,” ungkap sumber tadi.
Sebelumnya, Bupati Karangasem I Gede Dana kepada wartawan dengan tegas mengatakan, akan menindak tegas usaha galian C yang tidak berizin beroperasi di wilayahnya karena itu merugikan negara.
“Kalau belum berizin sebaiknya jangan dulu melakukan penggalian. Perbuatannya itu bukan saja melanggar Perda, tapi sudah melanggar undang-undang,” tegas Bupati. (tio/bfn)