DENPASAR, Balifactualnews.com Apes dialami wanita 28 tahun asal Jakarta bernama Scheren Natalia, ini. Diboking oleh seorang turis asal Arab di hotel justru ikut diamankan polisi lantaran terlibat kepemilikan sabu dan ekstasi.
Pada sidang yang dipimpin hakim I Ketut Kawisada, SH. MH di ruang Sari, JPU dari Kejari Denpasar membacakan isi dakwaan bagaimana berawal dari terdakwa bisa didudukkan di kursi pesakitan, PN Denpasar.
Dibacakan Jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari, SH, bahwa terdakwa diamankan bersama seorang turis asal Arab bernama Mohammad Abdullah Mushairib (berkas terpisah) saat berada di kamar villa 715 Hotel Lavender and Spa di Baypass Kuta.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri,” ucap jaksa dalam persidangan.
Berawal dari informasi masyarakat pada 10 Juni 2019, Pukul 18.30 Wita, dimana terdakwa dihubungi untuk ke lokasi di hotel sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Saat itu terdakwa mengakui dirinya secara bersama mengkonsumsi sabu.
Selang beberapa saat, tiba-tiba petugas BNN langsung meringsek masuk villa dan langsung melakukan penggledahan. Saat itu barang bukti sabu di atas meja beserta alat hisap berupa bong.
“Pengakuan terdakwa barang haram itu milik tamunya Abdullah dan sempat digunakan bersama,”sebut jaksa Adhi.
