MANOKWARI,Bali Factual News– Penyidik tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, menetapkan RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2019, Selasa (8/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH,M.Hum, melalui Kasi Pidsus, Hasrul,SH,MH, menjelaskan, RI yang notabene menjabat sebagai Bendahara pada Dinas Kesehatan Teluk Wondama ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup terhadap dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Periode 2019 lalu.
Selain itu, hasil audit penghitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Papua Barat juga menemukan ada kerugian keuangan negara sebesar menemukan ada kerugian uang negara sebesar Rp. 1.037.822.000,00.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RI langsung kami tahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” kata Hasrul.
Didampingi Kasi Datun, Dewa Gede Semara Putra, Hasrul menjelaskan, RI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RI diduga menilep dana BOK sejat tahun 2019. Ihwalnya dana BOK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 7.243.702.000,00 tersebut dikelola oleh 6 (enam) Puskesmas sebesar Rp 5.716.000.000,00 dan yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp. 1.527.702.000,00. Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Teluk Wondama ini berupa Dana Dukungan Manajemen, Dana BOK Sekunder, dan Dana Distribusi Obat dan E-Logistik.
“Dari pengelolaan anggaran ini, terdapat dana BOK yang tidak ada pertanggungjawabannya. Bahkan pertanggungjawaban yang dibuat tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta kegiatan yang tidak dilaksanakan,” pungkas Hasrul. (put/tio/bfn)