Diduga Korupsi Uang LPD 4,5 Miliar, Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug Dipolisikan

 

Kelian Desa Adat Bugbug,  I Noman Purwa Arsana (tengah) bersama Tim Hukum LPD Desa Adat Bugbug, saat melaporkan  kasus dugaan korupsi Rp 4,5 miliar ke Ditreskrimsus Polda Bali.`

DENPASAR, Balifactualnews.com Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Desa Bugbug, Karangasem, Bali di laporkan ke Polda Bali, Senin 8 Maret 2021, atas dugaan  korupsi uang LPD  senilai Rp 4,5 miliar dengan motif memindahkan uang milik nasabah ke LPD Rendang.

Laporan dugaan korupsi itu, dilakukan tokoh masyarakat Bugbug, dikoordinir langsung Kelian Desa Adat Bugbug, I Nyoman Purwa Arsana.  “Ya, yang bersangkutan memindahkan uang nasabah LPD Bugbug ke LPD Rendang,  tanpa mendapatkan persetujuan dari prajuru Deda Adat, tapi atas keinginannya sendiri,” ucap Purwa Arsana kepada awak media usai melaporkan dugaan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Dijelaskan, temuan adanya uang Rp 4,5 miliar milik LPD Bugbug dipindahkan ke LPD Rendang oleh Ketua LPD Bugbug  non aktif dengan menggunakan rekening pribadi, itu diketahui tim hukumnya yang juga selalu penasehat hukum LPD Rendang. Atas temuan ini, pihak penasehat hukum LPD Rendang bertanya kepada pengurus LPD Bugbug, terkait apakah benar Ketua LPD Bugbug menempatkan uang di LPD Rendang.

“Setelah ditelusuri, yang bersangkutan mengakui uang LPD Bugbug dipindah ke LPD Rendang dan atas pengakuan ini, prajuru ulun desa melakukan rapat dan melakukan keputusan bersama untuk melapor ke Polda Bali,” ucapnya.

Ketua LPD Bugbug non aktif, kata Purwa Arsana,  memindahkan uang nasabah ke LPD Rendang karena tergiur bunga besar. Namun bunga deposito masuk ke kantong pribadi 0,4 persen dari seharusnya mendapat bunga 1 persen dari LPD Rendang.

“Ini diketahui, setelah hasil audit yang menemukan adanya perbedaan bunga yang disampaikan ke pengurus tidak sama dengan yang disampaikan LPD Rendang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terlapor mengaku bunga hanya 0,6 persen, tapi dari LPD Rendang menyatakan memberikan bunga 1 persen, sehingga hasil temuan editor dan tim audit ini laporan adanya kejanggalan. Dimana uang milik LPD Bugbug dipindah ke LPD Rendang dengan menggunakan nomor rekening pribadi terlapor.

“Artinya bunga persen itu masuk ke rekening pribadi Ketua LPD Bugbug non aktif, kemudian diambil bunga 0,6 persennya disetor ke rekening LPD Bugbug, yang seolah-olah bahwa benar adanya bunga diberikan oleh LPD Rendang, sedangkan bunga 0,4 persennya tidak dilaporkan. Kami miliki buktinya,” ucapnya.

Dipihak lain, I Gede Ngurah SH, selalu Ketua Divisi Tim Hukum Desa Adat Bugbug didampingi prajuru adat lainnya, menuturkan,  terduga Ketua LPD Bugbug non aktif dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena memiliki niat membuka rekening pribadi dan niat menyembunyikan sesuatu. Dimana LPD Bugbug menempatkan deposit Rp 4,5 miliar ke LPD Rendang yang bunganya dipermainkan. Namun,  setelah pergantian pengurus LPD Bugbug periode 2020-2025, Ketua LPD non aktif justru baru membuka setelah ada uang atau bunga deposito yang digunakanya.

“Yang bersangkutan menyembunyikan persentase bunga yang semestinya 1 persen, dilaporkan bahwa bunga deposito yang didapat hanya 0,6 persen. Ini jelas  melanggar Perbup Nomor 44 Tahun 2017, yang amanatnya dalam satu orang hanya boleh meminjam modal hanya 20 persen dari nilai modal,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, kalau modal LPD Bugbug Rp 13 miliar, berarti maksimal pinjaman Rp 2,6 miliar, dengan beberapa pertimbangan. Namun, faktanya ada yang meminjam sampai Rp 13 miliar, sehingga terus berturut-turut meminjamnya,” ucapnya. Anehnya, kata dia, disaat pandemi COVID-19 ada juga 1 orang yang diberikan pinjeman Rp 8 miliar, padahal sebelumnya pinjamannya sempat macet, sehingga uang di LPD tidak ada. Sehingga modal itu harusnya disimpan dan saat masyarakat ingin menarik uangnya malah tidak bisa.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi tentang penggelapan dalam jabatan. Jadi ada 3 orang prajuritnya di non aktifkan di LPD, termasuk pemeriksaan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dikembangkan kasus ini,”  pungkas Gede Ngurah. (rus/tio/bfn)

Exit mobile version