Diintai Sebulan Bandar Sabu Ini Berhasil Dibekuk


BULELENG – BNNK Buleleng berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba dengan narkoba jenis sabu di Jalan Sudirman gang VII/8 Kelurahan Banyuasri Singaraja pada minggu (25/8/19).

Bandar besar berinisial KY yang tinggal di Jalan Sudirman Gang VII nomer 8 Kelurahan Banyuasri ini dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti yang berupa kristal bening golongan 1 jenis Sabu seberat 17,64 gram brutto atau 15, 38 gram netto dan uang hasil penjualan sebesar Lima Juta Rupiah.

Peristiwa penggerebegan itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang telah resah dengan seringnya melihat terjadi transaksi sabu di rumah tersebut.



Kepala BNNK Buleleng AKBP I Gede Astawa yang sudah sebulan lebih mengerahkan tim untuk mengintai TKP akhirnya membuahkan hasil maksimal pada Minggu (25/8/19) sekitar pukul 13.00 wita. Tim yang dikomando langsung AKBP Gede Astawa menangkap KY dirumahnya.

Setelah penangkapan dan TKP di polis line, tiba-tiba datang dua orang kurir KY yaitu KH asal Desa Anturan KS asal Kelurahan Banjar Tegal Kabupaten Buleleng yang sebelumnya telah memesan barang tersebut dari KY. Akhirnya keduanya pun langsung ikut diamankan.

Ditemui di Kantor BNNK Buleleng, kamis (29/8/19) Kepala BNNK Singaraja, AKBP I Gede Astawa S.H.,M.H., yang saat itu didampingi Kasi Pemberantasan Kompol I Putu Aryana dan Ni Luh Sri Ekarini, Kasi Rehabilitasi mengatakan,”Sesuai dengan UU RI No 35/2009 salah satu tugas penegakan hukum adalah melakukan pemberantasan serta pencegahan terhadap pengguna obat terlarang dan rehabilitasi P2M.


Baca :


Kami sudah laksanakan kegiatan ini karena yang kita berantas adalah pengedarnya, mencegah lebih baik daripada mengobati, ”jelas AKBP I Gede Astawa.

Sementara terkait dengan dua orang kurir KH asal Desa Anturan dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng yang ditemukan datang ke TKP, setelah dilakukan tes urine kedua orang tersebut positif telah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.

”Terkait dua orang diduga hendak mengambil pesanan, ikut kita amankan dan karena yang bersangkutan merupakan pemakai kita akan lakukan rehabilitasi terhadap keduanya, untuk tersangka KY yang sudah titipkan di LP Singaraja terancam KUHP Pasal 112 ( 2 ) atau pasal 114(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi adalah hukuman mati,” tutup Astawa. (sri/ger)

Exit mobile version