JEMBRANA, Balifactualnews.com Dinas Sosial Provinsi Bali bersinergi dengan Pemkab Jembrana, Rabu (23/10/19), menggelar sosialisasi UU terkait penyandang disabilitas bertempat di aula Jimbarwana. Sosialisasi digelar guna menyamakan persepsi tentang diberlakukannya UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Sosialisasi diikuti pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana, dipimpin langsung Kabid Rehabilitasi Sosial Provinsi Bali Ayu Ketut Anggraeni didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Jembrana Ida Bagus Kade Biksa.
Selain itu turut hadir pendamping disabilitas, serta pengurus yayasan / panti se-Kabupaten Jembrana. Anggraeni mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada dinas-dinas dan instansi terkait bahwa UU No. 8 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diberlakukan.
UU itu juga mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Sementara di Provinsi Bali sendiri juga sudah ada perda yang mengatur yakni Perda No. 9 tahun 2015.
Baca :
- Danrem 163 Wira Satya Tinjau TMMD Dan Kesiapan Menjelang Upacara Penutupan
- Hakim Vonis Ringan Narapidana Mafia Tanah
- Mata Tombak Senjata Era Perang Puputan Klungkung 1908 Dikembalikan dari Belanda
Dikatakannya UU dan Perda itu sudah ada dan diketahui di masing-masing di Kabupaten. Tidak hanya di Jembrana sosialisasi juga dilakukan di kabupaten lainnya di Bali, sehingga ada sinergi nantinya dari sisi payung hukum di bawah (apakah Perda/Perbup).
“Regulasi itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasinya. Jadi tidak menyalahi aturan karena pemberlakuan UU itu perlu juga diatur aturan dibawahnya,” sebut Anggareni.
