Disdikpora Buleleng Siapkan Helpdesk Informasi PPDB

disdikpora-buleleng-siapkan-helpdesk-informasi-ppdb
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata
banner 120x600

BULELENG, Balifactualnews.com – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mulai melakukan persiapan dan pemetaan menjelang pembukaan masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat PAUD, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025. Dimana PPDB di Kabupaten Buleleng rencananya akan segera dibuka pada bulan Juni 2024 mendatang.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, Senin (13/5/2024) mengatakan bahwa sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025 dipastikan daya tampung siswa masih terpenuhi. Meskipun masih ada beberapa masalah klasik yang muncul setiap tahunnya, seperti animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di luar zona yang sudah ditentukan. “Kita akan pastikan anak-anak berada di zonanya masing-masing. Satuan pendidikan akan memetakan dan melakukan pendekatan ke sekolah sebelumnya. Termasuk juga antisipasi KK gandeng, dimana ditekankan paling lama 1 tahun dan nama orang tua harus sama pada akta kelahiran dan ijazah terakhir,” jelasnya.

Atas dasar itu, maka diterbitkan regulasi sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB jenjang PAUD hingga SMA/SMK yang diatur dalam empat jalur yang sudah ditetapkan, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Namun, secara teknis juga dilaksanakan pedoman yang diatur dalam Persesjen/47/M/2023 tentang apa saja hal yang diatur oleh Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan sebagai penyelenggara PPDB. “Jadi, kita akan pakai acuan itu dengan mengunakan 4 jalur yang sudah ditentukan. Diharapkan masyarakat mematuhi aturan dan tidak memanipulasi data. Namun, penting saya sampaikan bahwa untuk tingkat SD tidak akan menggunakan jalur prestasi,” jelasnya.

Sekdis Surya Bharata menegaskan, bahwa dalam seleksi pendaftaran dari tingkat PAUD ke SD tidak ada test membaca, menulis dan berhitung (Calistung). Sedangkan untuk batas usia pemdaftaran maksimal berumur 7 tahun. “Nah, ini yang perlu dipahami oleh Satuan Pendidikan dan masyarakat kita,” cetusnya.

Terkait pendaftaran, tingkat SMP sudah menggunakan sistem online, sementara tingkat SD masih menggunakan metode konvensional. Meskipun begitu, beberapa SD seperti SDN 1 dan 3 Banjar Jawa Singaraja serta SDN 1 Paket Agung sudah mulai menerapkan pendaftaran online.

Disdikpora Kabupaten Buleleng berkomitmen untuk memastikan proses PPDB berlangsung dengan transparan dan efisien, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di wilayah tersebut. Salah satunya melalui posko pengaduan di masing-masing satuan pendidikan dan helpdesk Disdikpora Buleleng untuk memberikan informasi PPDB yang dibutuhkan. “Selain itu, Disdikpora Buleleng akan terus menggelorakan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik di Buleleng yang berpotensi putus sekolah (drop out), sehingga angka partisipasi sekolah (APS) dari tahun ke tahun terus meningkat. Salah satu upayanya adalah melalui program pusat komando (Posko DO),” tutupnya. (tya/bfn)