KARANGASEM, Balifactualnews.com–Sekretariat DPRD Karangasem telah mengumumkan empat calon pimpinan Dewan dalam rapat Paripurna internal Dewan yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Sementara, I Wayan Suastika dan Kadek Weisya Kusmiadewi, Jumat (13/9/2024).
Empat calon pimpinan Dewan itu, yakni, I Wayan Suastika (Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan), Kadek Weisya Kusmiadewi (Wakil Ketua I dari Fraksi Gerindra), I Gusti Agung Dwi Putra (Wakil Ketua II dari Fraksi Golkar) dan I Wayan Supartha (Wakil Ketua III dari Fraksi Demokrat).
Sebelum empat calon pimpinan itu diumumkan Sekretaris Dewan, I Nengah Mindra, anggota Fraksi Golkar, I Nengah Sumardi sempat melontarkan interupsi terkait keabsahan surat rekomendasi dan surat pengantar yang disampaikan DPD Golkar Provinsi Bali. Alasannya rekomendasi terkait calon pimpinan Dewan yang dikeluarkan DPP Golkar merujuk ke DPD I Golkar Bali. “Saya minta Pak Sekwan meneliti ulang terkait keabsahan rekomendasi dan surat penghantar tersebut. Supaya kami bisa melihat lebih jelas dari sisi mana yang dianggap legal surat menyurat yang dilakukan di internal partai kami,” ucap Sumardi.
Interupsi yang disampaikan Sumardi langsung ditanggapi, Ketua DPRD Sementara, I Wayan Suastika. Menurutnya, keberatan yang disampaikan Sumardi seharusnya diselesaikan di internal partai, karena semua surat baik rekomendasi dan surat pengantar yang diterima sekretariat sudah resmi dan legal, karena lengkap dengan tanda tangan basah pimpinan parpol bersangkutan.
“Kalau surat rekomendasi DPP Golkar dan Surat Pengantar itu masih dianggap ragu, silahkan saudara melanjutkannya dengan bersurat ke lembaga Dewan karena surat yang kami terima resmi dan sangat legal,” tegas Suastika.
Kendati sempat diwarnai interupsi, empat calon pimpinan Dewan Karangasem segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi agar secepatnya mendapatkan SK Pengukuhan dari Gubernur Bali. “Empat calon pimpinan Dewan yang diumumkan pada rapat paripurna tadi segera kami proses agar pimpinan Dewan definitif secepatnya bisa disahkan,” ucap Mindra. (tio/bfn)