Dizolimi, Perintis NasDem Karangasem Mundur dari Pencalegan

dizolimi-perintis-nasdem-karangasem-mundur-dari-pencalegan
Kadek Sujanayasa saat menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai calek di Dapil VI, Selat, Rendang Sidemen kepada Sekretaris DPW NasDem Bali, Nyoman Winata usai menghadiri pendaftaran Bacaleg NasDem Provinsi ke KPU Bali, Kamis (11/5/2023)
banner 120x600

KARANGASEM, Balifactualnews.com—NasDem Karangasem bergetar. Dua kader terbaiknya, yakni I Kadek Sujanayasa dan I Ketut Sudarma mundur dari pencalegan. Perihal pengunduran diri kedua kader NasDem itu menyeruak di tengah partai besutan Surya Paloh mengajukan pendaftaran bakal calegnya ke KPU, Kamis (11/5/2023).

Kadek Sujanayasa yang menjadi perintis NasDem Karangasem, sekaligus anggota DPRD Karangasem dua periode  dari Dapil Selat, Rendang Sidemen, itu  mundur dari pencalonan, karena alasan konstitusi partai dilanggar dalam proses pencalegan tersebut.

Menurut Sujanayasa, pelanggaran konstitusi partai dalam proses pencalegan itu terlihat dari Peraturan Organisasi Partai NasDem Tahun 2020. Dalam peraturan itu, pada  Pasal 20,  tentang penetapan bakal caleg menjadi daftar calon sementara (DCS).

Dalam Peraturan Organisasi Partai NasDem, secara tegas disebutkan, bahwa prioritas nomor urut DCS diputuskan berdasarkan pertingan bahwa calon yang dimaksud adalah  calon petahana, jabatan struktural partai dan potensi elektoral.

“Saya patuh pada Ketua Umum yang mengajarkan nilai-nilai berorganisasi. Saya tidak mau jadi kader yang ikut melanggar Peraturan Organisasi nomor 2 tahun 2022, tentang Pemenangan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang telah ditetapkan  oleh Ketua Umum, “papar Sujanayasa yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Karangasem sebelum jabatan tersebut diserahkan kepada Mas Sumatri setelah berhasil merebut kursi Bupati Karangasem pada 2016.

Sebagai kader militan NasDem, dan menjadi Ketua DPW Garda NasDem Bali yang langsung Prananda Surya Paloh di Garda Pemuda NasDem,  Sujanayasa mengaku sangat memegang teguh prinsip kehormatan, pengabdian kepada Tanah Air.

“Penugasan Partai, Perintah Ketua Umum adalah kehormatan bagi saya untuk mengabdi pada Tanah air. Makanya saya tidak berani melanggar peraturan Partai. Saya tetap sebagai kader Partai NasDem, itu sudah cukup buat saya. Saya tidak akan mau melanggar peraturan organisasi meski jabatan mentereng sebagai anggota dewan dapat diraih,” ucap Sujanayasa.

Cara sederhana menghentikan tsunami pengunduran  bakal caleg NasDem, kata Sujanayasa, laksanakan Peraturan Organisasi yang sudah ditetapkan oleh DPP.  “Tak usah sok pintar menafsirkan kata-perkata,  semisal kata  “mempertimbangkan”  lalu diartikan boleh diterapkan boleh juga tidak. Tentu hal semacam ini wajar menimbulkan pertanyaan ada apa dibalik itu?  Namanya perintah, tak usahlah ditafsirkan. Kita selaku kader militan siap melaksanakan, tapi kalau diminta melanggar  maaf saja sori dulu,” tegas Sujanayasa, yang mengaku sudah mengajukan surat pengunduran dirinya ke DPW NasDem Bali yang  diterima langsung Sekwil Nyoman Winata usai menghadiri mengajuan Bacaleg Provinsi ke KPU Bali.

Beda dengan Sujanayasa, I Ketut Sudarma  yang menjadi Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Bebandem, mundur dari proses pencalegan karena dia memang tidak ada niat untuk maju lagi. “Saya memang tidak ada niat untuk nyaleg, tapi DPD yang memaksa. Surat pengunduran sebagai bacaleg segera saya kirim ke DPD,” ucap Sudarma.

Ditemui usai pendaftaran bacaleg ke KPU, Ketua DPD NasDem Karangasem, IGA Mas Sumatri didampingi Sekretaris DPD I Made Juwita, mengaku belum menerima pengunduran diri kedua kadernya itu. “ Sampai saat ini keduanya masih tetap menjadi Bacaleg NasDem karena surat pengundurannya belum kami terima,” ucap Juwita. (tio/bfn)