DPRD Karangasem Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih

Desa Terkendala Lahan dan Regulasi

KARANGASEM, Balifactualnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di seluruh wilayah Karangasem. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem, Senin (9/2).

Raker yang membahas kesiapan dan tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem.

Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menekankan pentingnya kejelasan konsep dan arah operasional koperasi di tingkat desa. Ia mengingatkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih harus berjalan selaras dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Suastika, penyelarasan juga perlu dilakukan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kegiatan usaha di desa.

“Koperasi Merah Putih dan BUMDes harus saling menguatkan. Jangan sampai berjalan sendiri-sendiri dan justru melemahkan ekonomi desa,” tegasnya.

Kepala Disperindag Karangasem, I Made Loka Santika, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa percepatan pembentukan koperasi telah dilakukan di seluruh 78 desa di Karangasem. Upaya tersebut melibatkan lintas OPD, camat, serta perbekel, yang diawali rapat koordinasi dan dilanjutkan sosialisasi intensif ke desa-desa.

“Target kami, pada Juni 2025 seluruh desa sudah memiliki Koperasi Merah Putih lengkap dengan badan hukumnya. Saat ini, seluruh SK badan hukum koperasi sudah terdaftar di notaris dan ditargetkan terbit akhir Juni untuk kemudian dibagikan ke desa,” ujarnya.

Namun demikian, Loka Santika mengakui tantangan terbesar berada pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola koperasi. Disperindag telah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis, termasuk menggandeng Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Kendati demikian, keterbatasan sarana dan tempat usaha membuat tidak semua koperasi dapat beroperasi optimal.

“Baru beberapa desa seperti Besakih, Bebandem, Nyuhtebel, Sengkidu, dan Tenganan yang sudah berjalan, dan itu pun masih terbatas pada gerai perdagangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Karangasem, I Made Agus Budiasa, menjelaskan bahwa setelah koperasi terbentuk, tahapan berikutnya adalah pembangunan gerai. Pembangunan direncanakan memanfaatkan aset pemerintah kabupaten, provinsi, hingga BUMN dan BUMD melalui skema pinjam pakai atau hibah.

Sesuai ketentuan, pembangunan Koperasi Merah Putih membutuhkan lahan minimal 10 are dengan luas bangunan sekitar 600 meter persegi. Untuk sementara, koperasi yang sudah berjalan masih menggunakan bangunan pinjam pakai.

“Pembiayaan pembangunan pada prinsipnya dijaminkan dari dana desa yang seharusnya ditransfer ke masing-masing desa. Jika persyaratan terpenuhi, pembangunan akan dilaksanakan dengan melibatkan PT Agrinas Nusantara yang bekerja sama dengan TNI,” ujar Budiasa.

Ia mengakui pemanfaatan aset daerah tidak selalu berjalan mulus karena harus melalui mekanisme koordinasi lintas instansi serta mempertimbangkan status aset dan kesesuaian tata ruang. Bahkan, sejumlah desa belum mencapai kesepakatan terkait penyediaan lahan.

Ketua Forum Perbekel Kabupaten Karangasem, I Gede Partadana, menyebut persoalan lahan dan regulasi sebagai hambatan utama di tingkat desa. Banyak desa kesulitan memenuhi syarat minimal luasan lahan yang ditetapkan.

“Kami serius membentuk koperasi, tetapi di lapangan terkendala lahan dan belum adanya kejelasan aturan pemanfaatan dana desa. Sampai sekarang belum ada juknis yang jelas, termasuk soal penggunaan dana Rp3 miliar untuk koperasi,” katanya.

Partadana mendorong pemerintah daerah segera memfasilitasi terbitnya regulasi yang memungkinkan dana desa dimanfaatkan untuk pembelian lahan, sewa, atau kerja sama pemanfaatan aset. Tanpa kepastian regulasi, ia menilai percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih berpotensi tersendat. (tio/bfn)