KARANGASEM, Balifactualnews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Karangasem yang digelar pada Senin (9/2).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika, didampingi Wakil Ketua I, Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III, I Wayan Supartha. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, serta seluruh fraksi DPRD.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Gabungan Komisi DPRD yang dibacakan oleh I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Sumadi menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan panjang dan melibatkan perangkat daerah terkait sejak disampaikan oleh Bupati Karangasem pada Rapat Paripurna 27 November 2025.
“Sebelum kami menyampaikan laporan ini, perkenankan kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan Gabungan Komisi yang di dalamnya telahdiakumulasi dengan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karangasem,” ujar I Nyoman Sumadi dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan dalam Perda lama dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu disesuaikan agar selaras dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Pengaturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa merupakan pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menjalankan kewenangannya sesuai amanat undang-undang,” tegas Sumadi.
Dalam pembahasan, seluruh fraksi DPRD Karangasem menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya transparansi, objektivitas, serta berbasis kompetensi dalam proses pengangkatan, sekaligus kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentian perangkat desa.
Setelah laporan gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu Buoati Karangasem I Gusti Putu Parwata dalam pendapat akhirnya yang dibacakan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Ranperda.
“Pada prinsipnya, pembahasan oleh Gabungan Komisi sudah mencapai kesepakatan. Saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan ketekunan DPRD dalam membahas rancangan peraturan daerah ini,” ujar Pandu Prapanca Lagosa.
Pandu menegaskan, setelah disetujui, Ranperda tersebut akan segera ditindaklanjuti ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Dengan disetujuinya rancangan ini, kami akan segera melanjutkan proses penyampaian ke Pemerintah Provinsi Bali agar memperoleh nomor registrasi yang pasti. Kami juga sangat mengapresiasi pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif,” tambahnya.
Ia berharap Perda ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan stabilitas kerja perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.( tio/bfn)













