Utama  

Dua Pengusaha Galian C Asal Kubu Terancam 5 Tahun Penjara

* Khawatir Hilangkan BB, Ditahan di Polsek Bebandem

Tersangka  I Nyoman Suastika dan Arkasena Wardana  saat diperiksa penyidik Kejari Karangasem sebelum dilakukan penahanan di Polsek Bebandem

KARANGASEM, Balifactualnews.com—I Nyoman Suastika Widana dan I Gede Arkasena Wardana,  dua tersangka pengusaha  galian C asal Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, yang disangkakan melakukan aktivitas pertambangan  galian C Ilegal,  terancam hukuman 5 tahun penjara.

Berita Acara  Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Unit IV Dir Reskrimsus Polda Bali,  pada Senin 11 Nopember 2021, mengisyaratkan akan ancaman hukuman tersebut.  Dalam kasus itu kedua tersangka  dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara.  Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman paling lama  5 tahun penjara dan denda paling banyak  Rp 100 miliar.

Kasipidum Kejari Karangasem Erwin Reonaldy Klowoy SH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra SH, Selasa (2/11), mengatakan,  kedua tersangka yang ditangkap Unit IV Dir Reskrimsus Polda Bali pada 30 Juni 2021 itu sudah tahan di sel tahanan Polsek Bebandem, sesuai syarat obyektif dan subyektif,  seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Mereka ditahan karena penuntut umum khawatir kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti (BB). Penahanan juga disebabkan karena  tersangka dan kuasa hukumnya tidak memiliki etikad untuk mengajukan penangguhan agar tidak dilakukan penahanan,” ungkap Semara Putra.

Dikatakan, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan menangani perkara tersebut. Bahkan, setelah mempelajari berkas  kedua tersangka,    JPU yang ditugaskan sudah  menyusun surat dakwaan agar perkara yang ditangani secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karangasem untuk disidangkan.

“Mencermati berkas perkara yang ada, paling lambat dalam dua pekan kedepan, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Nyoman Pasek Degeng, selalu  kuasa hukum kedua terdakwa, mengatakan, pihaknya sampai saat  ini belum menandatangani berita acara penahanan itu. Menurutnya unsur penahanan yang dilakukan Kejari Karangasem sangat tidak tidak relepan.

“Klien kami ditawari akan diberikan pengurangan hukuman. Lah mana mungkin itu bisa dilakukan. Jaksa itu tugasnya menuntut,  dan tidak seperti hakim .  Sidang juga belum  kok,” ucap Pasek.

Dia  tidak mau menandatangani  berita acara tersebut, karena kliennya   tidak salah. Usaha yang mereka jalannya, kata Pasek juga sudah  memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Salah saja belum, kok malah  klien kami disuruh  membuat surat penangguhan agar tidak ditahan. Saya bisa buktikan  mereka tidak bersalah karena  usaha pertambangan yang mereka miliki  semuanya sudah mengantongi izin yang sah,” pungkas Pasek Degeng.  (tio/bfn)

Exit mobile version