KARANGASEM,Balifactualnews.com–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, melakukan tahap II penyerahan tersangka dua rekanan dan barang bukti pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Karangasem tahun 2022, kepada penuntut umum, Kamis (28/7/2022).
Tahap II Kedua tersangka rekanan masker itu dilakukan di tempat berbeda. Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara dilakukan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem. Sedangkan tersangka Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani penyerahannya dilakukan di rumah tahanan Polsek Bebandem.
Selama proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti, kedua tersangka didampingi tim kuasa hukumnya yang dikoordinir I Nengah Maharsa
Dikonfirmasi terpisah, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, menyatakan, proyek masker sebanyak 512.797 dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukkan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu.
“Bukan sekadar penunjukkan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra.
Dikatakan, proyek penunjukkan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797.
“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegasnya.
Semara Putra mengungkapkan, penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang dengan tegas menyebutkan, bahwa kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun)
Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
”Untuk subsidairnya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”terangnya.
Selesai pemeriksaan, kedua tersangka ditahan Jaksa Penuntut Umum di rutan masing-masing (Polsek Kota Karangasem dan Polsek Bebandem) selama 20 hari kedepan.
“Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih merampungkan surat dakwa kepada kedua tersangka rekanan ini. Paling lambat pertengahan bulan Agustus perkara ini sudah bisa disidangkan. (tio/bfn)
