Dua Rekanan Kerjakan Masker Covid-19 tanpa Proses Kompetisi

Dua Rekanan Kerjakan Masker Covid-19 tanpa Proses Kompetisi
Penyidik Kejari Karangasem melakukan tahap II perkara dugaan korupsi masker Dinas Sosial dengan tersangka Direktur Addicted Invaders kepada Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polsek Kota Karangasem.

KARANGASEM,Balifactualnews.com–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, melakukan tahap II  penyerahan tersangka dua rekanan dan barang bukti pengadaan masker Covid-19 Dinas Sosial Karangasem tahun 2022, kepada penuntut umum, Kamis (28/7/2022).

Tahap II Kedua tersangka rekanan masker itu dilakukan di tempat berbeda. Direktur Addicted Invaders, I Kadek Sugiantara dilakukan di rumah tahanan Polsek Kota Karangasem. Sedangkan tersangka Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani  penyerahannya dilakukan di rumah tahanan Polsek Bebandem.

Selama proses penyerahan berkas perkara dan barang bukti, kedua tersangka  didampingi  tim kuasa hukumnya yang dikoordinir  I Nengah Maharsa

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi SH.MH, melalui Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra SH, menyatakan,  proyek masker sebanyak 512.797  dikerjakan tidak melalui proses tender, tapi berdasarkan penunjukkan langsung dari Dinas Sosial selaku pengampu kegiatan itu.

“Bukan sekadar penunjukkan langsung, kedua rekanan ini bersepakat membagi proyek  masker dan tidak melalui proses berkompetisi,” ucap Semara Putra.

Dikatakan, proyek  penunjukkan itu, tersangka Ni Nyoman Yesi Anggani (Direktur Duta Panda Konveksi) mendapatkan bagian mengerjakan proyek masker sebanyak 300.000 pcs. Sedangkan tersangka, I Kadek Sugiantara (Direktur Addicted Invaders) mengerjakan masker sebanyak 212.797.

“Dari proyek masker yang dikerjakan kedua tersangka mendapatkan keuntungan, hingga menyebabkan  kerugian negara sebanyak Rp 2.617.362.507,00,” tegasnya.

Tersangka Yesi Anggani menjalini  pelimpahan Tahap II dari penyidik ke JPU Kejari Karangasem  di Polsek Bebandem

Semara Putra mengungkapkan,  penyidikan yang dilakukan tim penyidik tersebut diperkuat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar  yang dengan tegas menyebutkan, bahwa  kedua tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan yang telah dilakukan terdakwa I Gede Basma (terpidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan) dan perkara atas nama terdakwa Gede Sumartana (terpidana dengan vonis 1 tahun)

Perbuatan tersangka dua rekanan ini, kata Semara Putra dijerat dengan pasal bervariatif. Dalam sangkaan primair, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

”Untuk subsidairnya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo  Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”terangnya.

Selesai pemeriksaan, kedua tersangka  ditahan Jaksa Penuntut Umum di rutan masing-masing (Polsek Kota Karangasem dan Polsek Bebandem) selama 20 hari kedepan.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum masih merampungkan surat dakwa kepada kedua tersangka rekanan ini. Paling lambat  pertengahan bulan Agustus perkara ini sudah  bisa disidangkan. (tio/bfn)